Pemerintah Jamin Kerahasiaan Data Pelanggan Operator Selular
Jakarta (nusapos.com)- Pemerintah menjamin kerahasiaan data dari pelanggan operator selular yang telah mendaftar ulang SIM card nya.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Noor Iza menegaskan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan operator telekomunikasi untuk tidak menyebar data pelanggan.
"Hanya NIK KTP dan KK yang kita perlukan, kami jamin data tidak disebar apalagi penyelenggara telekomunikasi sudah komit dengan sertifikat ISO 27001 yang telah ditandatangani bersama-sama pemerintah," tutur Noor dalam wawancara bersama Radio Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Noor juga menambahkan pihaknya sedang menyusun draft perlindungan data pribadi bagi pengguna telepon selular dan rencananya akan diajukan pada DPR sehingga dapat menjadi undang-undang.
"Kominfo jga menerbitkan perlindungan data pribadi dan akan diaujukan dalam RUU perlindungan data, hal ini dilakukan untuk terhindar dari kegiatan kriminal yang dilakukan oleh oknum misalnya penipuan dalam telepon, SMS undian berhadiah dan lainnya," jelas Noor.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diubah menjadi Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017, masyarakat diminta meregistrasi ulang data pribadi ke operator sesuai identitas yang sebenarnya. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018.
Bila pelanggan tak menuruti kebijakan ini, pemerintah dan operator akan mencabut layanan dasar seluler secara bertahap mulai dari panggilan keluar, panggilan masuk, SMS, sampai internet.
Editor :Tim NP
Source : rri