Tidak Ingin Nomor Diblok, Registrasi Nomor Prabayar Wajib Dilakukan
Jakarta (nusapos.com)- Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Noor Izza menjelaskan, bagi pelanggan kartu prabayar yang belum meregistrasikan data pribadinya sesuai arahan pemerintah, maka akan diblok nomor kartu secara bertahap.
"Registrasi baru nomor pedana itu ada kirim SMS dengan mengetik nomor KK dan NIK dan itu terakhir hari ini, namun kalau yang registrasi ulang nomor lama dapat dimulai pada hari ini hingga 28 Februari 2018, jadi ada masa 4 bulan. Kalau dalam waktu itu tidak registrasi juga kami akan memblok nomor tersebut," kata Noor Izza dalam wawancara dengan RRI di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Noor Izza menjelaskan, blok secara bertahap dibagi atas tiga tahapan. Selama 30 hari, kartu tidak dapat dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar. Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak dapat melakukan telepon dan sms masuk. Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blok.
"Tujuan registrasi ini yang pertama untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memberikan perlindungan juga, misalnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya dan juga registrasi ini untuk mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.
Diketahui turis atau orang asing juga harus registrasi kartu prabayarnya jika sudah di Indonesia. Nantinya registrasi akan dilakukan di gerai milik provider di bandara setempat.
Namun tentu saja bukan menggunakan nomor KTP elektronik, melainkan dengan memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas, dan Kitap.
Untuk orang asing yang tinggal di Indonesia sebaiknya datang langsung ke gerai pelayanan masing-masing operator untuk registrasi.
Editor :Tim NP
Source : rri