Wabup Siak Ajak Masyarakat Berzakat di Tempat Mencari Rezeki
Wakil Bupati Siak, Husni Merza menyerahkan cinderamata, Selasa Selasa (5/10/2021).
Siak-Wakil Bupati Siak, Husni Merza mengajak seluruh masyarakat yang sudah sampai nisabnya untuk membayar zakat di mana tempat dia mendapatkan rizkinya, bukan dibayarkan ketempat lain. Hal tersebut disampaikan saat menyerahkan secara langsung Pendistribusian Zakat Mal Pola Konsumtif Tahap IV Tahun 2021.
Pendistribusian dilaksanakan di Masjid Mukhlisin, Kampung Bandar Pedada, Kecamatan Sabak Auh, Senin (5/10/2021).
"Di mana di dapat, di situ berzakat," ajak Husni.
Husni juga meminta kepada seluruh mustahik (penerima zakat, red), mendoakan muzakki (pembayar zakat, red), agar diberikan kesehatan dan dimurahkan rizkinya.
"Saya doakan supaya mustahik yang menerima hari ini, bisa menjadi muzakki untuk kedepannya, amin ya robbal alamin," harap Wabup.
Ketua Baznas Kabupaten Siak, Abdul Rasyid Suharto mengatakan hari ini merupakan perdana untuk pendistribusian zakat tahap IV tahun 2021.
"Selain pendistribusian zakat yang sudah dijadwalkan, Baznas Kabupaten Siak juga hampir setiap minggu mencairkan dana untuk melaksanakan beberapa program Baznas lainnya," ucap Abdul Rasyid Suharto.
Sampai saat ini, pengumpulan zakat di Kabupaten Siak berjumlah kurang lebih Rp15 miliar, dan itu menjadikan Kabupaten Siak sebagai kabupaten dengan pengumpulan zakat terbesar di Provinsi Riau.
"Meskipun pengumpulan zakat di Kabupaten Siak terbesar di Provinsi Riau, akan tetapi masih belum mencapai potensi zakatnya. Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah mencapai nisabnya, agar membayarkan zakatnya ke Baznas Kabupaten Siak, ataupun kepada Upz yang ada di setiap Kecamatan maupun Kampung. Agar zakat tersebut terdata di Baznas Kabupaten Siak," pinta Ketua Baznas Kabupaten Siak Abdul Rasyid Suharto.
Pada pendistribusian zakat mal pola konsumtif tahap IV di Kampung Bandar Pedada, Kecamatan Sabak Auh, diserahkan kepada 112 orang. Dengan setiap orang menerima Rp500.000, dengan rincian Rp300.000 uang tunai dan Rp200.000 berupa sembako. -Inf
Editor :Tim NP