Pemkab Siak Pastikan Seluruh Anak Tetap Bisa Bersekolah Meski Terkendala Administrasi
Wakil Bupati Siak Syamsurizal menegaskan tidak boleh ada satu pun anak di Kabupaten Siak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan
SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan tanpa terkendala persoalan administrasi. Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Datuk Empat Suku, Kompleks Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kota Siak, Kamis (25/6/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai forum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi terkait dalam menjaga stabilitas daerah. Selain membahas kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, pertemuan juga menyoroti kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 serta langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam arahannya, Syamsurizal meminta seluruh pihak memberikan kemudahan kepada calon peserta didik yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan agar tetap dapat mengikuti proses penerimaan siswa baru.
"Karena pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini dilakukan secara daring, tentu masih ada masyarakat yang membutuhkan penyesuaian. Jika ada calon siswa yang belum memiliki identitas kependudukan, tetap terima terlebih dahulu. Selanjutnya, orang tua diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah kampung atau kelurahan agar proses pengurusan dokumen melalui Disdukcapil dapat segera dilakukan," tegasnya.
Menurut Syamsurizal, persoalan administrasi tidak boleh menghambat masa depan anak. Pemerintah Kabupaten Siak, kata dia, juga telah menyiapkan berbagai alternatif pendidikan, termasuk program Kejar Paket bagi anak-anak yang sebelumnya putus sekolah.
"Jangan sampai hanya karena persoalan administrasi, anak kehilangan kesempatan untuk belajar. Bagi mereka yang sempat putus sekolah, pemerintah telah menyediakan layanan pendidikan melalui program Kejar Paket agar tetap bisa melanjutkan pendidikan," ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak memastikan sistem pendaftaran berbasis online berjalan optimal sehingga masyarakat dapat mengakses layanan SPMB tanpa mengalami gangguan selama masa pendaftaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, menjelaskan proses SPMB akan berlangsung mulai 29 Juni hingga 3 Juli 2026 dengan menggunakan sistem pendaftaran secara daring.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan wilayah domisilinya.
Romy mengatakan proses penerimaan dibuka melalui empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain batas usia sesuai jenjang pendidikan, dokumen kelahiran, serta bukti telah menyelesaikan pendidikan pada tingkat sebelumnya.
Ia mengakui masih terdapat calon peserta didik yang menghadapi kendala karena belum memiliki identitas kependudukan maupun dokumen administrasi lainnya, sehingga diperlukan koordinasi lintas instansi agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
Selain membahas sektor pendidikan, rapat Forkopimda juga mengagendakan persiapan Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla, evaluasi kesiapan personel beserta sarana dan prasarana, pemaparan satuan tugas, serta penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk penguatan koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak selama tahun 2026.(infotorial/yef)
Editor :Tim NP