Nusapos
  • Index All
  • Karir
  • pendidikan
  • Home

Home >> Peristiwa

Pembakar Lahan di Binamaju Rangsangbarat, Kepulauan Meranti, Riau Ditangkap Polisi

Author Tim NP

Rabu, 23 Maret 2016 - 04:40:05 WIB

Pembakar Lahan di Binamaju Rangsangbarat, Kepulauan Meranti, Riau Ditangkap Polisi

Pembakar Lahan di Binamaju Rangsangbarat, Kepulauan Meranti, Riau Ditangkap Polisi

SELATPANJANG - Warga Jalan Juremi Parit Sayang Dusun Parit Tengah, Desa Binamaju, Kecamatan Rangsang Barat Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi, Selasa (8/3/2016). Petani ini ditangkap lantaran kedapatan membakar lahan di Binamaju. Menurut pengakuan MS, ketika ditemui di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (10/3/2016), Ia sebenarnya sudah tau ada larangan membakar lahan. Namun, Ia mengaku khilaf telah menempuh jalan pintas membersih lahan dengan cara membakar. "Namanya juga silap pak. Saya membersihkan lahan itu untuk ditanami padi dan kelapa,  " ujar bapak enam orang anak ini. Merasa menyesal dan tidak ingin petani lain berurusan dengan hukum, MS pun sempat memberikan imbauan. Kepada seluruh warga Meranti, Ia meminta untuk tidak membakar lahan apapun alasannya.

Sebab, Ia sudah merasa sendiri dampak dari melawan apa yang menjadi larangan. "Pada warga Meranti lainnya, jangan coba-coba bakar lahan. Cukuplah saya yang saat ini berurusan dengan hukum atas pembakaran lahan yang saya lakukan,  " ujarnya. Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, didampingi Kabag Ops Antoni L Gaol SH MSi dan Kasat Reskrim AKP Aditiya Warman, mengatakan sebenarnya pola edukasi dalam pencegahan karlahut telah mereka lakukan. Polisi telah membuat sosialisasi agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar, karena akan berdampak buruk seperti kebakaran lahan.

Dalam memberikan imbauan itu, juga dibuat dalam bentuk spanduk bertuliskan dalam tiga bahasa, Melayu, Jawa, dan Indonesia. "Pola edukasi telah kita terapkan. Hanya saja, kesadaran dari masyarakat itu lagi yang harus ada. Seperti Pak MS, Ia mengaku tau akan larangan, namun tetap saja membakar,  " kata Pandra. "Akibat aktivitasnya ini, lahan yang terbakar lebih kurang setengah hektar. Beruntung cepat dilakukan pemadaman oleh masyarakat dan polisi,  " tambah Pandra. Selain dalam bentuk spanduk, tambah Pandra pula, mereka juga telah membentuk tim terpadu penanganan karlaut, serta Forum Group Discussion (FGD). Menurut keterangan Pandra, pelaku membakar bekas tebangan kayu tanpa membuat sekat pembakar. Masyarakat yang melihat aktivitas MS ini cepat memberikan informasi ke Polisi. Setelah Polisi tiba di TKP, maka ditemukan pelaku beserta barang bukti berupa parang, korek api, dan ban dalam sepeda motor untuk membuat api. Polisi dan warga setempat langsung melakukan pemadaman. Kalau tidak dipadam, api akan cepat menjalar ke lahan lain.

Atas kejadian ini, MS dijerat dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 4 ayat (1) dan (3) peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10 tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemarah dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

(nusapos.com/Andra/rls)
 



SELATPANJANG[Riau style="font-size: 8pt; color: ff0000;">Monitor.com style="font-size: 8pt;">] - warga Jalan Juremi Parit Sayang Dusun Parit Tengah, Desa Binamaju, Kecamatan Rangsang Barat Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi, Selasa (8/3/2016). Petani ini ditangkap lantaran kedapatan membakar lahan di Binamaju. Menurut pengakuan MS, ketika ditemui di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (10/3/2016), Ia sebenarnya sudah tau ada larangan membakar lahan. Namun, Ia mengaku khilaf telah menempuh jalan pintas membersih lahan dengan cara membakar. "Namanya juga silap pak. Saya membersihkan lahan itu untuk ditanami padi dan kelapa,  " ujar bapak enam orang anak ini. Merasa menyesal dan tidak ingin petani lain berurusan dengan hukum, MS pun sempat memberikan imbauan. Kepada seluruh warga Meranti, Ia meminta untuk tidak membakar lahan apapun alasannya. 

 

Sebab, Ia sudah merasa sendiri dampak dari melawan apa yang menjadi larangan. "Pada warga Meranti lainnya, jangan coba-coba bakar lahan. Cukuplah saya yang saat ini berurusan dengan hukum atas pembakaran lahan yang saya lakukan,  " ujarnya. Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, didampingi Kabag Ops Antoni L Gaol SH MSi dan Kasat Reskrim AKP Aditiya Warman, mengatakan sebenarnya pola edukasi dalam pencegahan karlahut telah mereka lakukan. Polisi telah membuat sosialisasi agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar, karena akan berdampak buruk seperti kebakaran lahan. 

 

Dalam memberikan imbauan itu, juga dibuat dalam bentuk spanduk bertuliskan dalam tiga bahasa, Melayu, Jawa, dan Indonesia. "Pola edukasi telah kita terapkan. Hanya saja, kesadaran dari masyarakat itu lagi yang harus ada. Seperti Pak MS, Ia mengaku tau akan larangan, namun tetap saja membakar,  " kata Pandra. "Akibat aktivitasnya ini, lahan yang terbakar lebih kurang setengah hektar. Beruntung cepat dilakukan pemadaman oleh masyarakat dan polisi,  " tambah Pandra. Selain dalam bentuk spanduk, tambah Pandra pula, mereka juga telah membentuk tim terpadu penanganan karlaut, serta Forum Group Discussion (FGD). Menurut keterangan Pandra, pelaku membakar bekas tebangan kayu tanpa membuat sekat pembakar. Masyarakat yang melihat aktivitas MS ini cepat memberikan informasi ke Polisi. Setelah Polisi tiba di TKP, maka ditemukan pelaku beserta barang bukti berupa parang, korek api, dan ban dalam sepeda motor untuk membuat api. Polisi dan warga setempat langsung melakukan pemadaman. Kalau tidak dipadam, api akan cepat menjalar ke lahan lain. 

 

Atas kejadian ini, MS dijerat dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 4 ayat (1) dan (3) peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10 tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemarah dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

- See more at: http://riaumonitor.com/read-6535--bakar-lahan-warga-binamaju-rangsangbarat-ditangkap-polisi-.html#sthash.VQzvV8Px.dpuf


SELATPANJANG[Riau style="font-size: 8pt; color: ff0000;">Monitor.com style="font-size: 8pt;">] - warga Jalan Juremi Parit Sayang Dusun Parit Tengah, Desa Binamaju, Kecamatan Rangsang Barat Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi, Selasa (8/3/2016). Petani ini ditangkap lantaran kedapatan membakar lahan di Binamaju. Menurut pengakuan MS, ketika ditemui di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (10/3/2016), Ia sebenarnya sudah tau ada larangan membakar lahan. Namun, Ia mengaku khilaf telah menempuh jalan pintas membersih lahan dengan cara membakar. "Namanya juga silap pak. Saya membersihkan lahan itu untuk ditanami padi dan kelapa,  " ujar bapak enam orang anak ini. Merasa menyesal dan tidak ingin petani lain berurusan dengan hukum, MS pun sempat memberikan imbauan. Kepada seluruh warga Meranti, Ia meminta untuk tidak membakar lahan apapun alasannya. 

 

Sebab, Ia sudah merasa sendiri dampak dari melawan apa yang menjadi larangan. "Pada warga Meranti lainnya, jangan coba-coba bakar lahan. Cukuplah saya yang saat ini berurusan dengan hukum atas pembakaran lahan yang saya lakukan,  " ujarnya. Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, didampingi Kabag Ops Antoni L Gaol SH MSi dan Kasat Reskrim AKP Aditiya Warman, mengatakan sebenarnya pola edukasi dalam pencegahan karlahut telah mereka lakukan. Polisi telah membuat sosialisasi agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar, karena akan berdampak buruk seperti kebakaran lahan. 

 

Dalam memberikan imbauan itu, juga dibuat dalam bentuk spanduk bertuliskan dalam tiga bahasa, Melayu, Jawa, dan Indonesia. "Pola edukasi telah kita terapkan. Hanya saja, kesadaran dari masyarakat itu lagi yang harus ada. Seperti Pak MS, Ia mengaku tau akan larangan, namun tetap saja membakar,  " kata Pandra. "Akibat aktivitasnya ini, lahan yang terbakar lebih kurang setengah hektar. Beruntung cepat dilakukan pemadaman oleh masyarakat dan polisi,  " tambah Pandra. Selain dalam bentuk spanduk, tambah Pandra pula, mereka juga telah membentuk tim terpadu penanganan karlaut, serta Forum Group Discussion (FGD). Menurut keterangan Pandra, pelaku membakar bekas tebangan kayu tanpa membuat sekat pembakar. Masyarakat yang melihat aktivitas MS ini cepat memberikan informasi ke Polisi. Setelah Polisi tiba di TKP, maka ditemukan pelaku beserta barang bukti berupa parang, korek api, dan ban dalam sepeda motor untuk membuat api. Polisi dan warga setempat langsung melakukan pemadaman. Kalau tidak dipadam, api akan cepat menjalar ke lahan lain. 

 

Atas kejadian ini, MS dijerat dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 4 ayat (1) dan (3) peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10 tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemarah dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

- See more at: http://riaumonitor.com/read-6535--bakar-lahan-warga-binamaju-rangsangbarat-ditangkap-polisi-.html#sthash.VQzvV8Px.dpuf

Editor :Tim NP

NP

Send to your Friends !

Bupati Kuansing Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Hadapi Musim Kemarau

Terbaru

22:08:28 WIB

  • Sosial

Sekda Kuansing Lantik Dua Pejabat Administrator, Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

Terbaru

22:05:44 WIB

  • Pemerintah

Danramil Sukajadi Berikan Penyuluhan Bela Negara Dan Wawasan Kebangsaan

03:50:08 WIB

  • Inspirasi

Tim Wasev Upsus Pertanian Kodam I/BB Kunjungi Wilayah Pertanian Kodim 0314/Inhil

03:30:57 WIB

  • Inspirasi

Siswa SMA se-Riau akan Ikuti Seleksi OSN Tingkat Nasional

01:40:16 WIB

  • Pendidikan

Beri Kemudahan Akses Informasi Univrab Luncurkan Jurnal Rabit

01:11:43 WIB

  • Pendidikan

China Kirim Kapal Perang Terobos Natuna untuk Bela Pencuri Ikan di Wilayah RI

12:45:49 WIB

  • Peristiwa

Irawan Usman: Siswa SD Harus Mengenal Perangko dan Filateli

05:50:46 WIB

  • Pendidikan

Berakhirnya Ops Simpatik 2016, Sat Lantas Buka Nomor Hot Line dan akan menerapkan Pra ELE

04:36:55 WIB

  • Sosial

SD Juara Pekanbaru laksanakan Pelatihan Guru Juara Tema Ilmu dan Adab

04:15:30 WIB

  • School

14 Nama Daftar Sebagai Calon Formatur di Musda PAN Bengkalis

00:41:46 WIB

  • Politik

Pramuka dan Tim tari persembahan SD Juara Pekanbaru semarakan Gelaran Kemah Ukhuwah JSIT Pekanbaru

13:07:19 WIB

  • School

Nofrizal Nyatakan Siap Bertarung di Pilwako Pekanbaru

09:10:13 WIB

  • Politik

Dandim Rohil Intensifkan Patroli Karlahut

06:07:33 WIB

  • nasional

Brigjen Pol Supriyanto Resmi Jabat Kapolda Riau

05:10:52 WIB

  • nasional

Ketua PWI Kampar Ikuti Tes Wawancara di Partai NasDem

04:55:30 WIB

  • Politik

Pemprov Riau Sediakan 92 Miliar Untuk Beasiswa Pendidikan

04:33:18 WIB

  • Pendidikan

Yang Tersisa dari Peringatan Hari Perawat Nasional (PPNI) Tahun 2016

08:00:46 WIB

  • kesehatan

Serius Tarung di Pilwako, Mantan Sekwan Riau Resmi Daftar di Nasdem

04:13:52 WIB

  • Politik

Senin 21 Maret Fenomena Ekuinox Terjadi Merata di Indonesia

04:55:02 WIB

  • Peristiwa

Selamat Datang Nur Islami, Riau Perlu Ahli Geofisika

03:00:25 WIB

  • Teknologi

Senin, 21 Maret: Harga Jual Emas Antam Turun 4.000 Rupiah per Gram

01:40:13 WIB

  • Ekonomi

Suryadi Khusaini - Deni Kurnia Satu Visi Maju di Pilwako Pekanbaru

10:50:03 WIB

  • Politik

Koramil 06/Sukajadi Gotong Royong Pembuatan Kanal Bloking Antisipasi Karlahut

09:10:39 WIB

  • Inspirasi

Ops Simpatik, Polantas Tingkatkan Penindakan Guna Menurunkan Tingkat Fatalitas Korban Kecelakaan

08:00:42 WIB

  • Peristiwa

SMP Juara Pekanbaru Gelar Wisuda Qur’an terbanyak di angkatan 6

07:35:37 WIB

  • School

Peran Orang Tua Dalam Menyiapkan Anak Untuk Menempuh Ujian Sekolah

07:25:17 WIB

  • School

Populer

1

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Rambah Samo Turun Langsung ke Lahan Pertanian

12:20:04 WIB

  • Pertanian
2

72 Kafilah Rohul Resmi Lolos Verifikasi, Siap Berjuang di MTQ XLIV Provinsi Riau

13:50:26 WIB

  • Agama
3

Lewat Momentum Idul Adha, Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM Ajak Masyarakat Saling Menguatkan

14:54:51 WIB

  • Agama
4

Polsek Ujung Batu

Panen Jagung Bersama, Bukti Nyata Polsek Ujung Batu Dukung Ketahanan Pangan Nasional

11:06:48 WIB

  • Wisata
5

Makna Qurban Jadi Pesan Utama Bupati Rohul dalam Sholat Iduladha 1447 H

19:40:55 WIB

  • Agama
6

Wakil Bupati Rokan Hulu Hadiri Haul Syekh Ibrahim Al-Khalidi Naqsyabandi

21:28:32 WIB

  • Agama
7

Wabup bersama Masyarakat Bengkalis, Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqomah

23:00:44 WIB

  • Sosial
BACK TO TOP

Redaksi

Nusapos

Penanggung Jawab : Yefrizal

Pimpinan Redaksi : Yefrizal

Redaksi

Member Of
Jaringan Informasi
seedbacklink
  • Kode Etik Internal
  • KEJ
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Facebook
  • Twitter
  • Sitemap
  • RSS

© 2020 Jaringan Informasi. All rights reserved.

×
×

M E N U

Nusapos
  • Home

N E T W O R K

  • jawabarat
  • Guide
  • Money
  • Liputan
  • Real
  • Gadget Guide
  • Cat Food
  • Lifestyle
  • Review Pinjol
  • SourceCode
  • Otomotif
  • infotorial
  • Tutor
  • Theme
  • Sains
  • Finance
  • Entertain
  • Edukasi
  • InfoTerbaru
  • Traveling
  • Sport
  • TeknoPedia
  • Blog
  • Techno Guide
  • Automotive Guide
  • Trending
  • Smartphone Guide
  • EduBudaya
  • EduStyle
  • TeknoGame
  • Economy
  • Tekno
  • Recipes
  • Loker
  • InfoKepri
  • KuansingTerkini
  • Bisnis
  • Sehat
  • PotensiRohil
  • LabuhanBatu
  • Info Rohul
  • Nusapos
  • Karir
  • pendidikan
  • Kode Etik Internal
  • KEJ
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Index All