Pemkab Siak Alokasikan Rp 500 Juta untuk PSU Pilkada pada 22 Maret
Siak- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 500 juta guna mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret mendatang. PSU ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni, menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak membutuhkan dana sekitar Rp 483 juta untuk pelaksanaan PSU, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak memerlukan anggaran sebesar Rp 107 juta.
“Kami bersama KPU Siak dan Bawaslu, serta pihak keamanan dari TNI dan Polri, telah siap untuk melaksanakan PSU. Mengenai anggaran, dananya telah tersedia,” ujar Fauzi pada Jumat (7/3/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya mengikuti rapat daring bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk. Dalam rapat tersebut, Wamendagri menegaskan bahwa penggunaan anggaran PSU harus difokuskan pada kebutuhan utama, seperti pengadaan surat suara, penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta pengamanan selama tahapan pemungutan suara. Selain itu, pelaksanaan PSU diimbau agar dilakukan seefisien mungkin.
“Wamendagri menginstruksikan agar anggaran hanya digunakan untuk hal-hal pokok seperti pengadaan logistik dan pengamanan. Kami di Siak siap melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025,” tambahnya.
MK memutuskan bahwa PSU Pilkada Siak akan dilaksanakan di tiga TPS, yaitu TPS 3 Kampung Jayapura di Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Kampung Buantan Besar di Kecamatan Siak, serta satu TPS khusus di Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak. TPS di rumah sakit ini disediakan bagi pemilih yang tidak sempat mencoblos pada 27 November lalu karena ketiadaan TPS di lokasi tersebut.
Keputusan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK pada 24 Februari yang mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza, yang merupakan petahana. Gugatan ini ditujukan kepada KPU Siak serta pasangan calon nomor urut 2, Afni Zulkifli-Syamsurizal, yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang Pilkada.
MK memberikan batas waktu 30 hari sejak putusan dibacakan, yakni hingga 24 Maret, bagi KPU Siak untuk melaksanakan PSU di tiga TPS yang telah ditetapkan.(infotorial)
Editor :Tim NP