Dianggarkan lewat P-APBD 2018
Pemprov Jatim Alokasikan Rp.21 Miliar Untuk Tambahan Banpol
Jonathan Judianto kepala Bakesbangpol Jatim (foto/tis)
SURABAYA (Nusapos.com) - Menindaklanjuti turunnya PP No.1/2018 tentang Anggaran Bantuan Partai Politik (Banpol), Pemprov Jatim akan menganggarkan kekurangan dana Banpol senilai Rp.23, 041 miliar dari sebelumnya hanya Rp.2,187 miliar. Kenaikan ini lantaran 1 suara sah parpol yang memiliki kursi di legislatif semula dihargai Rp.113 naik menjadi Rp.1200.
Kepala Bakesbangpol Jatim mengatakan, Jonathan Judianto mengatakan sesuai PP No. 1/2018 , dana Banpol untuk Partai Politik pemilik kursi sah di DPRD Jatim bakal mengalami kenaikan hampir 10 kali lipat. Dana Banpol sebelumnya totalnya mencapai Rp.2,187 miliar tapi tahun depan naik menjadi Rp.23,041 miliar.
"Kalau mengacu PP yang lama, bantuan Banpol itu Rp.113 per suara sah. Tapi dengan adanya yang PP Banpol sekarang menjadi Rp.1.200 per suara sah," ujar Jonathan Judianto Rabu (24/1) kemarin.
Diakui Jonathan, untuk mencari tambahan sisa dana Banpol, Pemprov terpaksa harus mengajukan anggaran melalui P-APBD 2018. Mengingat, pada APBD 2018 yang sudah disahkan November 2017, alokasi anggaran Banpol masih mengacu pada PP No.5/2014 dengan besaran Rp.113 yang diambil dari 100 x Rp.21 juta dibagi dengan jumlah suara sah hasil Pileg 2014 sebanyak 18.430.151 yang menjadi acuan hingga 2017.
Dengan adanya aturan baru dan nominal bantuan keuangan yang baru ini, lanjut Jonathan masing-masing parpol pemilik kursi di DPRD Jatim akan menerima bantuan yang bervariasi sesuai suara sah yang mereka peroleh. "PKB partai pemenang di Jatim memiliki 3.370.357 suara sah sebelumnya mendapat dana Banpol sebesar Rp.425.036.876,58 akan naik menjadi Rp.4.476.428.400," kata Jonathan mencontohkan.
Sedangkan Partai Hanura yang terkecil di Jatim dengan 2 kursi di DPRD Jatim memiliki suara sah sebanyak 730.765 awalnya mendapat dana banpol sebesar Rp.83.263.364,10 akan naik menjadi Rp.876.918.000. "Untuk PDIP sekitar Rp.4,4 miliar, Gerindra Rp.2,9 miliar, Demokrat Rp.2,8 miliar, Golkar Rp.2,1 miliar, PAN Rp.1,4 miliar, PPP Rp.1,44 miliar, PKS Rp.1,19 miliar, dan NasDem Rp.1,17 miliar," jelas mantan sekretaris KPU Jatim ini.
Di tambahkan, sesuai aturan PP No.1/2018, Banpol ini diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Banpol juga bisa digunakan untuk untuk operasional sekretariat parpol.
"Dana Banpol tidak bisa digunakan untuk menambah modal kampanye misalnya. Khan nanti setiap parpol penerima harus melaporkan detil penggunaan Banpol ini setiap satu bulan akhir tahun anggaran ke BPK," bebernya.
Terpisah, Gubernur Jatim Soekarwo mengakui dengan adanya perubahan PP soal dana banpol maka otomatis akan dianggarkan lewat P-APBD 2018 sebab pada APBD murni sudah disahkan hanya sebesar Rp.2,1 miliar tapi dengan PP yang baru berubah menjadi Rp.23 miliar. "Yang pasti kekurangan anggaran Banpol itu akan digelar dalam waktu dekat. Tapi yang jelas dana Banpol itu tidak berlaku surut," pungkas Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo. (tis)
Dana Banpol di Jatim naik 10 kali lipat (sumber Bakesbangpol Jatim)
1. PKB 425.036.876,58 menjadi 4.476.428.400
2. PDIP 421.053.078,42 menjadi 4.43.471.600
3. Gerindra 282.084.676,20 menjadi 2.970.876.000
4. Demokrat 268.238.117,70 menjadi 2.825.046.000
5. Golkar 208.119.955,50 menjadi 2.191.890.000
6. PAN 138.003.444,36 menjadi 1.453.432.800
7. PPP 137.670.853,50 menjadi 1.449.930.000
8. PKS 113.101.401,60 menjadi 1.191.168.000
9. NasDem 111.172.055,58 menjadi 1.170.848.400
10. Hanura 83.263.364,10 menjadi 876.918.000
Editor :Try Wahyudi Ary Setyawan
Source : -