Kemenag Rohul Minta Pendataan Pasutri Belum Punya Buku Nikah
ROKAN HULU – Sehubungan dengan masih banyaknya pasangan suami istri (Pasutri) yang hingga saat ini belum mempunyai buku nikah di Kab Rohul, maka dengan ini diminta kepada seluruh Kepala KUA se Rohul, untuk melakukan pendataan pasutri yang belum mempunyai buku nikah.
Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan bahwa untuk mengatasi masalah pasutri yang belum mempunyai buku nikah yang jumlahnya diperkirakan masih cukup banyak, maka diperlukan terobosan atau intervensi khusus dari pemerintah, baik Kemenag maupun Pemerintah Daerah Rohul, dan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Hanya saja diperlukan data valid tentang pasutri yang belum mempunayi buku nikah tersebut, dalam bentuk data base berbasis nama, alamat, dan identitas lainnya secara lengkap, serta apa masalahnya sehingga tidak mempunyai buku nikah, tandas Ahmad Supardi.
Ahmad Supardi mengatakan, banyak faktor pasutri tidak punya buku nikah, diantaranya adalah : Pasutri melaksanakan pernikahan secara diam-diam (dibawah tangan) dan tidak dilaporkan kepada Kepala KUA Kec setempat. Ada yang dahulunya menikah di tempat asalnya tetapi tak punya buku nikah, lalu pindah ke Rohul, sehingga tidak punya buku nikah. Tidak juga menutup kemungkinan, ada yang hanya kumpul bersama layaknya suami istri, tetapi tidak pernah menikah.
Untuk mengatasi masalah ini, maka Kakan Kemenag Rohul perintahkan seluruh Kepala KUA bekerjasama dengan Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se Rohul, untuk melakukan pendataan atas pasutri yang belum mempunyai buku nikah ini, sehingga dapat dicarikan solusi penyelesaiannya.
Hal ini sangat penting, sebab banyak kepentingan masyarakat sekarang mengharuskan adanya buku nikah, seperti untuk keperluan pengurusan akte kelahiran anak, mau mendaftarkan anak sekolah, tinggal satu rumah antara seorang laki-laki dengan perempuan, termasuk menginap di hotel, harus mempunyai buku nikah, tegasnya.
Untuk itu Ahmad Supardi Hasibuan mengharapkan kepada seluruh masyarakat, terutama calon pengantin, agar pelaksanaan pernikahan harus dilakukan di kantor KUA kecamatan atau di rumah mempelai dengan catatan dihadiri oleh Kepala KUA atau penghulu pada KUA setempat.
Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka biayanya adalah Rp 0,- (Nol Rupiah). Jika dilaksanakan di luar kantor KUA, maka biayanya Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah). Jika calon pengantin miskin, maka biayanya nol rupiah, baik di KUA maupun di luar KUA.(fr/rls/ash)
Editor :Tim NP