Pencairan Dana Hibah dan Bansos, Camat Diminta Berikan Pemahaman Kemasyarakat
Foto:Tanda Peserta - Plt Sekdakab Rohil, Surya Arfan memasangkan tanda peserta pada acara Rakor dan Implementasi Bidang kesra, diaula Hotel Lion Bagansiapiapi, selasa (27-10)
BAGANSIAPIAPI - Hingga saat ini belum ada sepersenpun Dana hibah dan Bansos yang dicairkan oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil). Pasalnya, Pencairan itu terkendala dengan Regulasi yang harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 tahun 2011 dan nomor 39 tahun 2012 tentang tahapan pencairan dana Hibah dan Bansos.
Supaya Imej pemerintah tidak buruk dipandang oleh masyrakat, maka kita minta Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) beserta camat serohil melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, " Demikian dikatakan Plt Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan Msi saat membuka Rapat Koordinasi dan Implementasi Bidang Ksejahteraan Rakyat serohil, diaula Hotel Lion Bagansiapiapi, Selasa (27/10) kemaren.
Rakor dan Implemantasi Bidang kesra ini dilakukan agar sumber daya manusia (SDM) para aparatur pemerintah memahami tentang tatacara pencairan dana hibah dan bansos. Sehingga nantinya bisa diberikan penjelasan kepada masyrakat setempat. Acara Rakor dan Implementasi bidang kesra itu diikuti sebanyak 60 peserta yang berasal dari perwakilan SKPD dan 18 Camat serohil.
Diterangkan Surya Arfan, dana Hibah ini termasuk bagian dari dana Bansos. Misalnya dana hibah untuk anak yatim yang dimasukan kedalam pos bantuan hibah lainnya. Pencairan Dana hibah ini baru bisa dilakukan Proses dan dicairkan apabila sudah melalui Prosedur. Adapun Prosedurnya pencairannya yakni masing-masing Organisasi harus mengajukan Proposal kepemkab Rohil dalam hal ini ditujukan kepada bupati dan bupatilah yang nantinya mengarahkannya Kesatuan kerja (satker), Misalnya bantuan anak yatim yang diposkan dibagian kesra setdakab Rohil, "ujarnya.
Dilanjutkan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Rohil ini, bagian Kesra nantinya akan melakukan Verifikasi oleh tim atas Proposal tersebut dan dilanjutkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal ini Sekretaris Daerah. Apabila dananya memungkinkan barulah dimasukan kedalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk dimasukan ke APBD Rohil, "terang Surya Arfan.
Diakui Surya Arfan, Proposal yang saat ini semuanya dimasukan pada tahun 2015, sehingga tidak ada yang melalui Prosedur verifikasi dan hasilnya tidak bisa dicairkan. "penyerahan Proposal harus sebelum penetapan APBD dan harus masuk kedalam RKPD, untuk tahun ini semua proposal tidak bisa dilakukan Pencairan dananya, "tegasnya.
Rakor dan Implementasi Bidang kesra itu turut dihadiri Asisten III Bidang Kesra Setdakab Rohil, H Ali Asfar S Sos Msi, Kepala Bappeda Rohil, HM Job Kurniawan AP Msi, Kabag Kesra Setdakab Rohil, HM Nur Hidayat SH, Kadisdik Rohil, Ir H Amiruddin MM, dan pejabat Eselon pemkab Rohil lainnya. (portalriau.com)
Editor :Tim NP