Pemkab Kampar Segera Tindaklanjuti Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah
Jakarta (nusapos.com) - Pemerintah Kabupaten Kampar bertekad untuk segera menindaklanjuti hasil Rakornas Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Hal itu dilakukan sesuai arahan Menteri LHK dan Menteri Dalam Negeri dan Kementerian terkait.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir Cokro Aminoto usai menghadiri Rakornas Peggelolaan Sampah yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI di Gedung Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta (3/4). Hadir pada Rakornas Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri ESDM Ignatius Jonan, Gubernur, Bupati/Wako seluruh Indonesia.
Wakil Bupati mengatakan bahwa Rakornas Kebijakan dan Strategi pengelolaan Sampah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga merupakan forum penyamaan pemahaman dan persepsi serta tindaklanjut Peraturan Presiden RI nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. "Perpres terkait kebijakan dan strategi lengelolaan sampah harus ditindaklanjut oleh Pemerintah Propinsi melalui Peraturan Gubernur dan Pemerintah Kabupaten Kota melalui Peraturan Bupati", Ujarnya.
Arah kebijakan meliputi peningkatan kinerja pengurangan sampah dan penanganan sampah. Kebijakan itu direalisasikan melalui kagiatan pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali Sampah, serta pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
Adapun target pengurangan adalah 30 persen pada 2025 dengan penanganan sebesar 70 persen dari dari angka timbunan sampah pada tahun 2025. "Oleh sebab itu kita menunggu Pemerintah Propinsi membuat Peraturan Gubernur untuk menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan, koordinasi, komitmen lembaga eksekutif dan legislatif dalam penyediaan anggaran, penguatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, penguatan penegakan hukum dan penerapan teknologi penanganan sampah,"paparnya.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan pemerintah daerah harus membuat dokumen kebijakan dan strategi daerah (Jaktrada) terkait sampah. Untuk pemerintah provinsi, setidaknya dibuat dalam waktu enam bulan sedangkan pemerintah kabupaten/kota dalam waktu satu tahun hingga 1 April 2019. "Kementerian LHK sudah punya draft untuk pedoman pelaksanaan Perpresnya. Dokumen kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah daerah akan menunjukan target capaian pengelolaan sampah oleh pemda. Dokumen tersebut menjadi acuan pengelolaan sampah nasional yang terukur pencapaiannya," pungkas Siti.
Editor :Tim NP
Source : Humas Kampar