Surat Edaran Walikota Pekanbaru
Larangan Perayaan Malam Tahun Baru dari Wako Pekanbaru, Begini Surat Edarannya

Pekanbaru, Nusapos - Wali Kota ///Pekanbaru , DR. H. Firdaus ST. MT dalam SE nomor 86 tahun 2020 yang salah satu isinya melarang warganya membuat kegiatan keramaian saat malam tahun baru, guna menghindari penularan dan munculnya klaster baru ///COVID-19 .
Baca juga: Terkait Vaksin Corona DPRD Riau Minta Masyarakat Tidak Menerima Informasi Hoax
Baca juga: Hutan Kalimantan Hilang, Banjir Menerjang
Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan Tokoh Agama Kuansing
Baca juga: Viral Pria Tasikmalaya Belikan Istri Emas dari Tabungan Berhenti Merokok
Firdaus menyebutkan ada beberapa poin yang diatur juga dalam edaran yang dikeluarkan tersebut, dan diharapkan dipedomani oleh seluruh masyarakat, katanya, Senin (21/12/2020) di Pekanbaru.
"Kami tidak ingin ada kluster baru perayaan tahun baru di masyarakat, maka diimbau semua mematuhinya," kata Wako.
Halaman Selanjutnya:
Laporan : yef
Sumber : sigap