NUKLIR KIM JONG UN
Untuk Program Nuklir Kim Jong Un, Peretas Korea Utara Curi Rp 28,8 Triliun

Jakarta, nusapos - Peretas Korea Utara dilaporkan telah mencuri US$ 2 miliar atau Rp 28,5 triliun dari bank dan uang kripto untuk program nuklir Kim Jong Un.
PBB merilis laporan bahwa peretas Korea Utara mencuri dari 17 negara untuk mendanai program senjatanya.
Pada 6 Agustus 2019, Business Insider melaporkan, Pyongyang melanjutkan mengembangkan program nuklir dan rudal balistik meski tidak melakukan tes nuklir atau ICBM.
Laporan ini disusun oleh Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB untuk Korea Utara, yang ditulis oleh pakar independen yang memantau kepatuhan selama enam bulan terakhir.
Misi Korea Utara ke PBB tidak menanggapi permintaan komentar atas laporan tersebut, yang telah diajukan kepada komite Dewan Keamanan PBB pekan lalu.
Para ahli mengatakan Korea Utara menggunakan dunia maya untuk meluncurkan serangan yang semakin canggih untuk mencuri dana dari lembaga keuangan dan pertukaran mata uang kripto untuk menghasilkan pendapatan. Mereka juga menggunakan dunia maya untuk mencuci uang yang dicuri, kata laporan itu.
"Aktor maya Republik Demokratik Rakyat Korea, banyak yang beroperasi di bawah arahan Biro Pengintaian, mengumpulkan uang untuk program WMD (senjata pemusnah massal), dengan total hasil hingga saat ini diperkirakan mencapai dua miliar dolar AS," tulis laporan yang dilihat Reuters.
Biro Umum Pengintaian adalah agen intelijen militer tinggi Korea Utara.
Para ahli mengatakan mereka sedang menyelidiki setidaknya 35 kasus yang dilaporkan dari aktor-aktor Korea Utara yang menyerang lembaga keuangan, pertukaran mata uang kripto dan kegiatan penambangan yang dirancang untuk mendapatkan mata uang asing di sekitar 17 negara.
Para ahli PBB mengatakan serangan Korea Utara terhadap pertukaran mata uang kripto memungkinkannya menghasilkan pendapatan dengan cara yang lebih sulit untuk dilacak dan tunduk pada pengawasan dan regulasi pemerintah yang lebih sedikit daripada sektor perbankan tradisional.
Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat menjatuhkan sanksi terhadap Korea Utara sejak 2006, sebagai upaya untuk menghentikan pendanaan program rudal balistik nuklir. DK PBB telah melarang ekspor Korea Utara termasuk batu bara, besi, timah, tekstil dan makanan laut, dan membatasi impor minyak mentah dan produk minyak sulingan.
Editor :Tim NP
Source : sigapnews.co.id