Pelajar di Selatpanjang Ini Diduga Edarkan Shabu
Perwira Urusan Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmanora, dalam siaran persnya, Selasa 28 Februari 2017 dini hari mengungkapkan, tersangka berinisial SG, Laki-laki 17 tahun, warga Jalan Khalifah Umar, Kelurahan Selatpanjang Timur, masih berstatus pelajar.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 paket kecil diduga shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 buah kotak handphone merk Samsung Keystone2 seri GT-E1205Y yang didalamnya ditemukan 3 buah mancis, 3 buah pipet, 2 buah alat hisap shabu atau bong dan 2 buah plastik klip bening.
"Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda jenis BEAT warna putih les biru BM 6271 XD, dengan disaksikan Ketua RT setempat bernama Amad Nasri," ungkapnya.
Kronologis penangkapan, jelasnya, tim mendapat informasi akan dilakukan transaksi narkoba jenis shabu di halaman Balai LAMR. Atas informasi itu dilakukan pengintaian di TKP dan kemudian mengamankan tersangka.
"SG sempat berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti berupa 1 paket kecil yang diduga shabu-shabu. Namun Tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti," ujarnya.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan tersangka, ditemukan lagi dibawah jok berupa 1 paket kecil diduga shabu-shabu dan juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya didalam kotak handphone merk samsung Keystone2 seri GT-E1205Y.
"Saat dilakukan tes urine terhadap tersangka, petugas juga mendapatkan hasil positif, namun petugas juga akan mengirimkan sampel urine ke Laboratorium Forensik Polri di Medan," kata Djonni.(np/MC Riau)