GNPF Sebut Saksi Ahli Hukum Pidana UGM Ungkap Unsur Niat Ahok Menista Agama
dihadirkan Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai
saksi yang meringankan (a de charge), telah mengungkap unsur niat dalam
tindak pidana penistaan agama patut diduga sudah terpenuhi.
Ahli
hukum yang juga dosen di Universitas Gajah Mada (UGM) Edward Omar Sharif
Hiariej dihadirkan dalam lanjutan persidangan ke 14, perkara penistaan
agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (14/03)
kemarin.
Koordinator Tim Persidangan GNPF, Nasrulloh Nasution
menilai penilaiannya tersebut merupakan penegasan atas pernyataan ahli
yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pada poin
12 BAP tersebut, Ahli menyatakan bahwa berdasarkan video-video dan Buku
Ahok yang berjudul 'Merubah Indonesia' yang sudah dilihat dan dibacanya,
maka patut diduga unsur niat penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok
sudah terpenuhi," kata Nasrulloh kepada Republika.co.id, Rabu (15/3).
Pernyataan
ini berpatokan pada Teori Kesengajaan yang diobjektifkan, seperti yang
diterangkan Ahli ketika ditanyakan keterangannya pada poin 12 oleh
Majelis Hakim. Nasrulloh menjelaskan bahwa keterangan Ahli Hukum Pidana
ini semakin memperkuat unsur niat dalam tindak pidana penistaan agama.
Menurutnya,
keterangan Ahli pada poin 12 ini bersesuaian dengan keterangan Ahli
Hukum Pidana dari UII Prof Muzakkir dan keterangan Ahli Hukum Pidana
dari MUI Abdul Choir.
"Dengan demikian, unsur niat melakukan
penistaan agama semakin kuat terbukti sehingga tidak ada lagi keraguan
bagi hakim untuk menyatakan Ahok terbukti bersalah," ujarnya.
Ia
juga menerangkan bahwa Ahli Hukum Pidana dari UGM ini pernah diperiksa
oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri, tetapi oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) tidak dihadirkan di persidangan, dengan alasan keterangan Ahli ini
tidak konsisten.
Menurutnya, kehadiran Ahli Hukum Pidana ini
sebagai saksi yang meringankan Ahok telah ditolak oleh JPU, dan oleh
karenanya dalam persidangan Jaksa tidak bertanya kepada Ahli.
"Ahli
ini tidak konsisten keterangannya, makanya tidak dipanggil Jaksa. Tapi
keterangannya poin 12 sudah cukuplah bagi Jaksa untuk mencantumkannya
dalam surat tuntutan," ujarnya.
Persidangan ke-14 telah selesai
pada pukul 15.20 WIB kemarin, dan persidangan akan dilanjutkan pekan
depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan Ahli yang akan dihadirkan oleh
Penasihat Hukum Ahok. Penasihat Hukum Ahok rencananya akan menghadirkan
empat Ahli lagi pekan depan yang berasal dari berbagai bidang.(piramidnews)