5 Pelajar Nyambi Jadi Mucakari Diringkus Polres Aceh Tamiang
Kapolres Aceh tamiang AKBP Yoga Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari laporan polisi nomor: LP/36/IV/2017/ACEH/SPKT, Tanggal 20 April 2017 tentang perzinahan, yang terjadi pada hari Rabu lalu tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Kebun Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam laporan itu, masyarakat desa setempat menanggkap dua tersangka berinisial A (22) dan RW (14) dimana keduanya masih berstatus pelajar sedang melakukan mesum.
Kemudian kedua pelaku tersebut dibawa dan diserahkan ke Polres Aceh Tamiang.Setelah dilakukan pemeriksaan kepada dua tersangka. Kepada petugas, tersangka RW mengaku telah melakukan hubungan selayaknya suami isteri sebanyak lima kali dengan orang dan waktu yang berbeda.
“Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan lima orang tersangka yang berperan sebagai perantara (mucikari) dengan inisial ET, NS, NH, EM dan NF, kelima tersangka ini juga masih berstatus pelajar,” ungkap Kapolres Aceh Tamia
Para tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21/2017 tentang TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.[Humas Polda Aceh]