Penyidik Polres Lhokseumawe Tetapkan Safwadi Tersangka Pembakar Gedung Rektorat Unimal
Tersangka Pembakar Kampur Reltorat Unimal
LHOKSEUMAWE - Safwandi (34) ditetapkan sebagai tersangka pembakar Gedung Rektorat Unimal (malikussaleh red) oleh penyidik polres Lhokseumawe. Tersangka menggunakan bahan bakar pertalite dalam melancarkan aksinya.
"Safwandi akan akan dikenakan hukuman minimal 12 tahun kurangan penjara,” ujar Wakapolres kepada Wartawan, Jumat 18 Agustus 2017.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Isharyadi mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. “Tersangka membeli minyak jenis pertalite dan digunakan untuk membakar gedung,” kata Isharyadi.
Pembakaran tersebut, lanjutnya,sudah direncanakan Safwandi, dan pernah mengancam pimpinan Unimal jika tidak memenuhi keinginannya.
"Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 07:00 WIB, dan saat itu para petugas satpam di kampus tidak mencurigainya lantaran pelaku juga pernah bekerja di situ," tambahnya.
Tim Forensik Medan direncanakan akan datang besok guna menyelidiki kebakaran yang terjadi di kampus unimal. [np/umar]