Curi Baliho Rokok, Dua Remaja Asal Madiun Dibekuk Polisi
Madiun (nusapos.com)-AF dan AK, dua remaja asal Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun harus berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya diamankan karena mencuri empat baliho besar milik salah satu perusahaan rokok yang terpasang di Jalan Yos Sudarso, Madiun.
AK, saat ini masih tercatat sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Madiun. Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Polisi Logos Bintoro mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi.
Menurut AKP Logos, kedua tersangka memiliki peran berbeda. AK sebagai pelaku yang mengambil baliho dengan memanjat dan menggunakan alat bantu tang, sedangkan AF mengawasi kondisi sekitar. Tiga baliho rokok berukuran 4 x 6 dan satu baliho berukuran 2 x 6 diamankan petugas sebagai barang bukti.
“Dari kedua tersangka ini kami mengamankan empat buah baliho. Jadi alasan dari pelaku ini baliho ini dijual dan uangnya untuk kehidupan sehari-hari, untuk membeli makanan dan hal-hal yang lain,” ungkap AKP Logos, Rabu (4/10/2017).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua remaja asal Kota Pecel Madiun itu dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor :Tim NP
Source : rri