Polres Rohul Kembali Mengamankan Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Mendapat informasi tersebut Kasat ResNarkoba AKP. Masjang Effendi langsung tanggap, serta memerintahkan Personil untuk melakukan lidik atas kebenaran informasi tersebut.
Setelah mengadakan lidik, pada hari kamis
(17/12/2020) sekira pukul 19.15 wib dengan menggunakan jasa Informan dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat penangkapan tersangka sedang duduk di dalam sebuah Rumah Kos di Jln Tali Air Dsn Batang Samo Desa Sukamaju Kec.Rambah Kab.Rohul.
Setalah dilakukannya penangkapan Personil Polres Rohul langsung melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh tiga orang warga masyarakat, dari penggeladahan itu di temuakan 2 ( dua ) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg di bungkus dgn Plastik Klip bening dg berat kotor lebih Kurang 0,50 gram, 1 (Satu) lembar uang pecahan 2.000 (Dua Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit Hp merk Nokia W. Hitam.
Pada saat dilakukan interogasi tersangka mengakui kalau Narkotika jenis Shabu tersebut benar miliknya yang ia dapatkan dari salah satu rekannya yang berinisial EN, yang beralamat di Kec.Rambah selanjutnya dilakukan pencarian terhadap EN, namun EN tidak berada di tempat.
Untuk sementara tersangka di amankan di polres Rokan Hulu bersama Barang Bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Read more info "Polres Rohul Kembali Mengamankan Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu" on the next page :
Editor :Tim NP
Source : Humas Polres Rohul