Minyak Goreng Curah Ancam Kesehatan Masyarakat
Kasi Pembinaan dan Distribusi Disperindag Rohil, Nasrullah Anata, saat dikonfirmasi terkait migor curah, Selasa (26/4/2016), menyebutkan larangannya penggunaan Migor curah sempat ditunda, namun Migor kemasan berlabel wajib SNI telah diberlakukan sejak tanggal 27 Maret 2016 kemaren.
Masih katanya, larangan migor curah berdasarkan Permendag RI, tujuannya mencegah konsumen terkena penyakit kolestrol atau dampak berbahaya akibat menggunakan minyak goreng curah.
"Kita berharap agar masyarakat bisa lebih selektif lagi dalam membeli kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng. Karena kebijakan pemerintah tersebut demi kesehatan masyarakat,"imbuhnya.(fr/mcr)
Read more info "Minyak Goreng Curah Ancam Kesehatan Masyarakat" on the next page :
Editor :Tim NP