Sanksi Dicabut, Bakso Mekar Sudah Diperbolehkan Berjualan
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru telah mencabut sanksi yang diberikan kepada Bakso Mekar Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, terhitung 29 Agustus lalu.
Dengan pencabutan sanksi ini, pemilik warung bakso tersebut sudah diperkenankan untuk berjualan kembali, setelah 21 hari menjalani sanksi.
Hal ini diungkapkan Kepala Diskes Pekanbaru, Helda Suryani Munir. Menurut Helda, dari hasil pemeriksaan sementara, bakso mekar sudah memenuhi prosedur terutama terkait kelaikan sehat.
"Setelah kita terima surat BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) mengenai terpaparnya sediaan bakso dengan kandungan babi, kami langsung melanjutkan langkah mengecek tempat usaha terkait surat laik sehatnya. Ternyata sudah mati 2014 lalu," kata Helda.
Setelah mengetahui surat BBPOM itu kata Helda, pihaknya langsung memperingatkan pemilik warung bakso untuk segera mengurus izin laik sehat dan beberapa persyaratan lainnya.
"Pembinaan terus kita lakukan, dan 23-24 agustus sudah mengurusnya, " ucap Helda.
Kemudian, masih dikatakan Helda, ketika pihaknya mengunjungi tempat berjualan Bakso Mekar tersebut, ternyata dianggap sudah memenuhi laik sehat. Hal ini lah yang menjadi salah satu pertimbangan Diskes untuk mencabut sanksi penutupan Bakso Mekar.
"Setelah kita melakukan kunjungan, tertanggal 29 Agustus kemarin, ternyata tempat penjualannya sudah memenuhi laik sehatnya. Kami cabut sanksinya dan kita izinkan Bakso Mekar membuka usahanya kembali," tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat Nomor 443.5/Dinkes-PL/40 tentang pencabutan sanksi yang ditujukan kepada pimpinan TPM Bakso Mekar Jalan KH Ahmad Dahlan tersebut disebutkan: Pertama, hasil inspeksi sanitasi kesehatan lingkungan di TPM Bakso Mekar, dinyatakan menenuhi syarat hygiene sanitasi.
Kedua, Pihak TPM Bakso Mekar sudah bersedia memperpanjang izin laik hygiene sanitasi dan sekarang dalam proses pengurusan di Dinkes Kota Pekanbaru.
Dengan sudah dipenuhinya syarat-syarat diatas, selanjutnya TPM dimaksud Dapat Beroperasi Kembali.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Helda S. Munir.(np/MC riau)
Editor :Tim NP