Ketua Komnas PA: UU Larang Keterlibatan Anak dalam Aksi Unjuk Rasa
Jakarta- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdekat Sirait mengatakan keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa melibatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
“Dalam perspektif dalam perlindungan anak dan diatur Undang-Undang Perlindungan Anak, anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik, konflik sosial, termasuk di dalamnya menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk demonstrasi. Saya kira bukan imbauan tapi larangan bagi orang dewasa, bahwa kegiatan itu tidak boleh melibatkan anak,” kata Aris dalam perbincangan dengan Radio Republik Indonesia, Jumat (29/9/2017).
Read more info "Ketua Komnas PA: UU Larang Keterlibatan Anak dalam Aksi Unjuk Rasa" on the next page :
Editor :Tim NP
Source : rri