Tenaga Kerja Wajib Didaftar BPJS, Termasuk Honorer
BENGKALIS (nusapos.com) - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis menegaskan, wajib hukumnya mendaftarkan tenaga kerja, termasuk honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Wajib hukum dinas mendaftarkan tenaga honorer sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hukumnya wajib. Pembayaran terserah dinas, apakah ditanggung pekerja atau ditangani dinas. Kalau kami dinas yang bayar," tegas Kepala UPT Disnakertrans Bengkalis, Rohani kepada wartawan, pekan kemarin.
Ditegaskan Rohani, pendaftaran tenaga kerja, termasuk honorer sebagai peserta BPJS merupakan kewajiban dinas atau instansi yang memperkerjakan seseorang sebagai tenaga kerja, termasuk tenaga honorer.
"Dinas kami sudah semua, malahan setiap tahun perpanjang kontrak mereka," ungkapnya mengklaim sudah mendaftar semua tenaga honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Mengenai iuran BPJS tenaga honorer di UPT Disnakertrans, menurutnya ditanggung pihak dinas.
Read more info "Tenaga Kerja Wajib Didaftar BPJS, Termasuk Honorer" on the next page :
Editor :Tim NP
Source : MC Riau