Ini Kata Sekda Kota Dumai Terkait Penerapan e-Filing
DUMAI (nusapos.com)- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/3/2018)mensosialisasikan tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Pendampingan Penggunaan e-Filing pada Aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai H M Nasir menjelaskan, e-Filing untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai wajib LHKPN untuk melaporkan harta kekayaan secara elektronik.
KPK telah membantu pemerintah Kota Dumai dalam memahami secara lebih mendalam segala sesuatu yang berhubungan dengan e-Filing LHKPN sebagaimana digariskan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mencegah korupsi di setiap lini pemerintahan, baik daerah maupun pusat, setiap penyelenggara atau pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk LHKPN kepada KPK.
Sekda menegaskan Pemerintah Kota Dumai mewajibkan kepada jajarannya untuk memberikan LHKPN sebagai bentuk kepatuhan dan kesadaran moral serta tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat.
Sebab, LHKPN pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Sedangkan kewajiban lain LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia diperiksa terkait dengan harta kekayaannya.
Lain itu, LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK. Tujuan dari LHKPN ini untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dan kejujuran dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan.
Tujuan paling utama, untuk menuju tata kelola Pemerintah Daerah yang baik dan bersih atau good and clean governance.
Asistensi Pengisian e-Filling LHKPN Dilingkup Pemerintah Kota Dumai. Kegiatan asistensi ini perlu dilakukan karena hal ini merupakan wujud kepatuhan dan pertanggungjawaban para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengemban tugas yang dilaksanakannya.
Asistensi ini tentu akan membahas pula Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara, serta tata cara pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara Elektrokik (e-LHKPN).
Kegiatan tersebut dihadiri Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional Inspektorat, Pejabat Pengawas yang langsung berhadapan dengan pelayanan publik.
Editor :Tim NP
Source : rakyatriau.com