Cek BLT Gaji Guru Honorer Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Cair Hari Ini
Nusapos-Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji guru honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) cair hari ini, Selasa 17 November 2020.
Bagi penerima BLT gaji guru honorer Rp1,8 juta dipersilahkan untuk mengeceknya dengan cara login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Untuk total guru yang menjadi sasaran penerima BLT gaji yang dalam tahap ini sebanyak 1,6 juta guru honorer lembaga pendidikan negeri dan swasta.
Baca Juga : Pemerintah Siap Cairkan BLT Gaji Guru Honorer Rp5 T
Tak hanya itu, 749 ribu guru dan tenaga pengajar dibawah Kementerian Agama (Kemenag) juga akan mendapatkan BLT gaji serupa.
Bagi tenaga kependidikan, dosen dan guru honorer yang merasa memenuhi persyaratan, diharapkan untuk segera mengecek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Caranya dengan melakukan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang dimiliki Kemendikbud sebagai validasi data guru.
Baca Juga : 2021, Semua Guru Honorer Bisa Menjadi PNS Guru PPPK
Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara berikut ini:
1. Email yang terdaftar harus dipastikan aktif.
2. Tidak menggunakan email orang lain.
3. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS.
Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.
Perlu diingat pula bahwa ada empat persyaratan yang perlu penerimaan bantuan:
1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).
2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
3. Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***
Sumber: Kemendikbud
Editor :Tim NP
Source : isubogor.pikiran-rakyatcom