Ilegal, Aksi Protes Insiden Aceh Singkil di Baganbatu, Rohil Dibubarkan Polisi
Ilegal, Aksi Protes Insiden Aceh Singkil di Baganbatu, Rohil Dibubarkan Polisi
BAGANBATU-Aksi damai Komunitas Masyarakat Peduli Arti Kebhinnekaan (KOMPAK) Kabupaten Rokan Hilir yang bertujuan menyampaikan sikap dengan menggelar aksi solidaritas atas insiden terjadinya pembakaran rumah ibadah di Singkil Aceh beberapa hari lalu serta insiden di Tolikara dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian.
Menurut pantauan wartawan dilapangan Jumat (16/10/15), aksi damai tersebut tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian namun massa KOMPAK tetap melakukan aksi.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH Sik yang dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kusuma SH Sik Msi mengatakan, bahwa dibubarkannya aksi damai tersebut disebabkan KOMPAK belum kantongi izin.
"Atas perintah Kapolres Rokan Hilir, bahwa aksi damai KOMPAK tersebut harus dibubarkan. Hal ini dikarenakan tidak mengantongi izin dari kepolisian," tegas Dody.
Selain itu, lanjut Kapolsek, saat akan dilaksanakannya aksi damai tersebut bersamaan dengan dilaksanakannya kampanye dari salah satu paslon.
"Ya saat ini waktunya bersamaan dengan kampanye pilkada. Jadi sangat tidak memungkinkan kita berikan izin untuk aksi damai tersebut. Apalagi, pihak KOMPAK juga kan baru Jumat pagi mengajukan permohonan aksi damai tersebut," terang Dody kembali.
Kapolsek menambahkan, sebelumnya, dirinya telah memberikan penjelasan kepada pihak KOMPAK agar menjadwalkan kembali untuk melaksakan aksi damai tersebut sesuai prosedur. Namun penjelasan itu diabaikan dengan cara tetap melakukan aksi tersebut.
"Izin aksi tidak sama dengan buat Laporan Polisi (LP) yang begitu disampaikan langsung dikeluarkan suratnya, kalau izin aksi ini harus melalui polres, kita hanya mengeluarkan rekomendasi yang nantinya dilanjutkan kepolres," jelas kapolsek lagi.
Read more info "Ilegal, Aksi Protes Insiden Aceh Singkil di Baganbatu, Rohil Dibubarkan Polisi" on the next page :
Editor :Tim NP