Pemkab Kuansing Dukung Inovasi Layanan Hukum Melalui Aplikasi Tuanku Online
Teluk Kuantan — Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M., menghadiri kegiatan sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa (19/05/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi layanan hukum terpadu yang diinisiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui jajaran peradilan guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut mempertemukan unsur pengadilan, pemerintah daerah, tokoh adat, kepala desa, mediator non hakim, hingga masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bentuk sinergi dalam memperkuat pelayanan hukum yang inklusif, khususnya bagi masyarakat desa dan kelompok rentan.
Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, S.H., menyampaikan bahwa Mahkamah Agung hingga satuan kerja peradilan paling bawah memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin hak masyarakat memperoleh keadilan. Menurutnya, aplikasi Tuanku Online hadir untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum secara terpadu, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan uji coba ini bertujuan memperkenalkan sekaligus melatih masyarakat dalam penggunaan aplikasi tersebut. Sebanyak lima desa turut diundang dalam kegiatan itu, termasuk para datuk di Kuantan Singingi yang dinilai memiliki peran penting sebagai peace maker atau penengah dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami berharap niat baik dan tujuan dari kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta memperkuat sinergi antara pengadilan dan pemerintah daerah dalam pelayanan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M., menegaskan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi merupakan daerah yang menjunjung tinggi hukum adat, norma, dan agama yang berjalan beriringan dalam kehidupan masyarakat.
Ia menyebutkan, Kuansing memiliki 1.643 datuk yang tersebar dalam berbagai kategori adat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi juga telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bentuk penguatan peran.(ilpandi)
Editor :Tim NP