Percepatan Penganganan Covid-19
DPRD Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Tanjungpinang
TANJUNGPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Badan Anggaran (Banggar) bersama Pemko Tanjungpinang, hasil pembahasan bersama dengan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang Ta.2020.
Rapat Paripurna tentang Perubahan APBD terkait pada penanganan Covid-19 secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Seni. SH,
Angka yang diusulkan Pemko Tanjungpinang dalam penanganan Covid-19 ini sebesar, Rp 31.498.994.000,- dan sudah termasuk dana bantuan dari Pemprov Kepri sebanyak, Rp 750.000.000.
Angka besaran untuk penanganan Covid-19 berupa ;
1. Refocussing Program Kegiatan SKPD, sebesar Rp 14.408.550.000,-
2. Pergeseran Bansos Ke Belanja Tidak Terduga, sebesar Rp 700.000.000,-
3. Pagu Belanja Tidak Terduga, sebesar Rp 1.000.000.000,-
4. Rasionalieasi Perjalanan Dinas Luar DAERAH, sebesar Rp 14.640.444.000,-
5. Bantuan Keuangan Provinsi Kepulauan Riau, sebesar Rp 750.000.000,-
Peruntukan anggaran tersebut sebagai berikut :
1. Untuk penanganan kesehatan, sebesar Rp 10.214.980.000,-
2. Untuk penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp 2.000.000.000,-
3. Untuk penyediaan Social Safety Net / Jaring Pengaman Sosial, sebesar Rp 19.284.104.000,-
Editor :Tim NP
Source : Rajib/Opi