Bupati Rohul Himbau Masyarakat Untuk Tidak Melakukan Kerumunan Massa Saat Perayaan Tahun Baru

Nusa Pos- Bupati ///Rokan-Hulu, H. ///Sukiman Menghimbau dan melarang masyarakat untuk tidak melakukan kerumunan massa saat perayaan tahun baru, Himbauan dan Pelarangan perayaan Tahun Baru ini di sampaikan oleh Bupati Rohul saat acara Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM oleh Kepala OPD ///Rohul, Rabu (23/12/2020)
Bupati H. Sukiman mengatakan, pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 ini berkaitan dengan Penegakan Peraturan Bupati Rohul (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 di Kabupaten Rohul.
Baca juga: Hutan Kalimantan Hilang, Banjir Menerjang
Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan Tokoh Agama Kuansing
Baca juga: Viral Pria Tasikmalaya Belikan Istri Emas dari Tabungan Berhenti Merokok
Baca juga: Pasca Banjir, Warga Kecamatan Tanjung Pinang Timur Gelar Goro Bersama
Baca juga: Jangan Kaget ya, Ini Sederet Risiko Investasi di Reksa Dana
Lanjut Bupati H. Sukiman, Ia meminta masyarakat menahan diri tidak melakukan euforia perayaan Tahun Baru 2021 dengan berkerumun. Karena dikhawatir muncul klaster baru dari perayaan Natal dan Tahun Baru.
Halaman Selanjutnya:
Laporan :
Sumber :