UMK Pekanbaru Tahun 2016 Di Usulkan Rp 2.165.435
PEKANBARU: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp 2.165.435. Usulan itu akan diajukan ke Walikota agar direkomendasikan ke Gubernur Riau untuk ditetapkan UMK Pekanbaru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Djoni Sarikoen Rabu (11/11) di Pekanbaru menyebutkan besar UMK 2016 yang diusulkan itu setelah melalui kesepakatan dengan perusahaan dan dewan pengupahan.
"Kita sudah melakukan rapat untuk membahas usulan UMK 2016 pada Selasa (10/11) malam, dan dari rapat itu diputuskan untuk mengusulkan UMK Kota Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp 2.165.435.
Dia mengatakan, meskipun angka itu baru usulan, tapi untuk menetapkannya telah melalui proses panjang melibatkan pihak-pihak berkepentingan. "Kita berharap usulan itu diterima," ungkapnya.(fr/rls)
Editor :Tim NP