Giliran Alfamart Buka di Bengkalis, Disdagprin Diminta Ambil Sikap
Menanggapi belum adanya langkah menertibkan seluruh toko Indomaret dan Alfamart yang tidak berizin di Bengkalis, Kepala Disdagrpin Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Perdagangan Disdagperin Bengkalis, Burhanudin menjelaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan dari Disdagprin.
"Kita sudah sampaikan ke Kadis terkait usulan untuk penertiban tersebut, namun menurut Kadis ada beberapa pertimbangan sebelum dilakukan penertiban tersebut. Adapun langkah awal yang kita tempuh terkait usaha waralaba itu adalah dengan menyiapkan payung hukum, yaitu berupa Peraturan Bupati (Perbup)," ujar Burhanudin, belum lama ini.
Menurutnyapenjelasan Kadisdagprin, dalam surat edaran dari Kemeterian Perdagangan, bagi usaha waralaba yang sudah terlanjur membuka usaha, hanya diperbolehkan untuk dilakukan pembinaan. Intinya ada legalitas dari pemerintah yang mengatur tentang usaha waralaba, tidak serta merta ditutup, meski belum mengurus izin.
"Jadi di surat edaran tersebut tidak ada kata untuk menutup dan menertibkan. Makanya kita belum dapat melakukan penertiban, karena ada aturan yang lebih tinggi tidak mengatur soal tersebut," jelas Burhanudin.
Untuk penertiban baru dimuat di dalam Perbup yang sedang disusun Disdagperin Bengkalis. Sehingga penertiban baru akan dilakukan setelah Perbup tersebut disahkan nantinya. “Kita tunggulah Perbupnya terlebih dahulu, baru ada langkah yang akan kita ambil soal usaha waralaba tersebut,” tambah Burhanudin.(*)