SELATPANJANG - Tim gabungan inspeksi mendadak Operasi Pangan Nasional (OPSON) dari unsur BPOM, Polri dan Kejaksaan akhirnya menyegel puluhan ton barang ilegal di dalam Gudang milik PT (persero) Pelindo I Cabang Selatpanjang, Jumat 17 Maret 2017.
Sebelumnya, kegiatan sidak petugas gabungan itu dihadang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Selatpanjang, saat menggerebek gudang dan menemukan sejumlah barang impor ilegal, Selasa malam 14 Maret 2017 lalu.
Pihak KPPBC Selatpanjang beralasan, pembukaan gudang itu harus mendapatkan izin dari Kepala KPPBC tipe Pratama Selatpanjang, karena gudang tersebut merupakan wilayah kepabeanan, sehingga tim sidak yang beranggotakan 14 personel itu terpaksa menunda tugasnya.
Tim sidak kemudian dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang ilegal yang ada di dalam gudang itu, setelah Kepala BPOM RI Dr Ir Penny Kusumastuti Lukito MCP beserta rombongan datang langsung ke Selatpanjang, pada Kamis siang 16 Maret 2017.
Saat melihat isi gudang itu, Penny turut didampingi Kepala KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang, Widyo Suparto, Plt Sekdakab Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, Plt Kadiskes Drs M Azza Faroni dan beberapa personil Kepolisian.
Menurut Penny, minimnya pasokan bahan makanan dan minuman di Kepulauan Meranti jangan dijadikan alasan untuk melegalkan penyelundupan di daerah ini. Pemerintah daerah harus mampu memberikan jaminan agar masyarakat mendapatkan bahan konsumsi yang aman dan sehat.
"Tugas kami mengawasi, kalau memberi jaminan pasokan sembako adalah tugas dari pemerintah daerah," ujar Penny.
Penny menyatakan, puluhan ton barang berupa susu bayi, sarden, sereal dan minuman bernutrisi yang ada di dalam gudang itu adalah ilegal karena tidak dilengkapi dengan label BPOM RI.
"Ini semua ilegal, siapa yang bisa menjamin kalau ini asli dan aman untuk di konsumsi. Orang sekarang sudah canggih untuk memalsukan produk-produk semacam ini," bebernya.
Dikatakannya, tim sidak gabungan turun ke Selatpanjang karena ada indikasi bahwa barang-barang yang ada di gudang PT Pelindo itu ilegal tanpa surat keterangan impor dan tanpa izin edar di indonesia, sehingga merugikan negara karena ada pajak yang tidak dibayar.
"Apalagi belum mendapat izin edar karena belum melalui evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga keamanan dan kualitas nutrisinya tidak terjamin," kata Penny.
Jumat,17 Maret 2017|10:16:00 WIB
Barang impor ilegal yang disegel tim gabungan PPNS BPOM, Polri dan Kejaksaan di Selatpanjang
SELATPANJANG - Tim gabungan inspeksi mendadak Operasi Pangan Nasional (OPSON) dari unsur BPOM, Polri dan Kejaksaan akhirnya menyegel puluhan ton barang ilegal di dalam Gudang milik PT (persero) Pelindo I Cabang Selatpanjang, Jumat 17 Maret 2017.
Sebelumnya, kegiatan sidak petugas gabungan itu dihadang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Selatpanjang, saat menggerebek gudang dan menemukan sejumlah barang impor ilegal, Selasa malam 14 Maret 2017 lalu.
Pihak KPPBC Selatpanjang beralasan, pembukaan gudang itu harus mendapatkan izin dari Kepala KPPBC tipe Pratama Selatpanjang, karena gudang tersebut merupakan wilayah kepabeanan, sehingga tim sidak yang beranggotakan 14 personel itu terpaksa menunda tugasnya.
Tim sidak kemudian dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang ilegal yang ada di dalam gudang itu, setelah Kepala BPOM RI Dr Ir Penny Kusumastuti Lukito MCP beserta rombongan datang langsung ke Selatpanjang, pada Kamis siang 16 Maret 2017.
Saat melihat isi gudang itu, Penny turut didampingi Kepala KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang, Widyo Suparto, Plt Sekdakab Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, Plt Kadiskes Drs M Azza Faroni dan beberapa personil Kepolisian.
Menurut Penny, minimnya pasokan bahan makanan dan minuman di Kepulauan Meranti jangan dijadikan alasan untuk melegalkan penyelundupan di daerah ini. Pemerintah daerah harus mampu memberikan jaminan agar masyarakat mendapatkan bahan konsumsi yang aman dan sehat.
"Tugas kami mengawasi, kalau memberi jaminan pasokan sembako adalah tugas dari pemerintah daerah," ujar Penny.
Penny menyatakan, puluhan ton barang berupa susu bayi, sarden, sereal dan minuman bernutrisi yang ada di dalam gudang itu adalah ilegal karena tidak dilengkapi dengan label BPOM RI.
"Ini semua ilegal, siapa yang bisa menjamin kalau ini asli dan aman untuk di konsumsi. Orang sekarang sudah canggih untuk memalsukan produk-produk semacam ini," bebernya.
Dikatakannya, tim sidak gabungan turun ke Selatpanjang karena ada indikasi bahwa barang-barang yang ada di gudang PT Pelindo itu ilegal tanpa surat keterangan impor dan tanpa izin edar di indonesia, sehingga merugikan negara karena ada pajak yang tidak dibayar.
"Apalagi belum mendapat izin edar karena belum melalui evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga keamanan dan kualitas nutrisinya tidak terjamin," kata Penny.
Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, mengkritik operasi tersebut, karena tidak satupun dari tim yang berkoordinasi dengan Pemkab Kepulauan Meranti. Operasi pangan nasional itu dinilainya kurang beretika.
Dikatakan Irwan, selama 6 tahun dirinya menjadi Bupati pihak BPOM tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Kepulauan Meranti terkait peredaran barang ilegal.
"Seharusnya setiap instansi tidak mengedepankan ego sektoral masing-masing. Hargai Forkopimda yang disini. Ini kan hanya datang lalu pergi setelah timbul masalah," ujarnya di gudang itu, Jumat 17 Maret 2017.
Namun Irwan juga mengapresiasi upaya tim gabungan menggelar operasi pangan nasional di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sehingga ada jaminan masyarakat mendapatkan makanan dan minuman yang aman dikonsumsi.
Sedangkan tindak lanjut atas seluruh barang ilegal yang sudah didata dan disegel di dalam gudang milik PT (persero) Pelindo I Cabang Selatpanjang itu, masih menunggu keputusan bersama di tingkat pusat.
"Sudah kita data bersama dan segel, proses selanjutnya nanti tergantung keputusan rapat bersama BPOM RI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Dirjen Bea dan Cukai," jelas Alexander SFarm Apt, Ketua Tim Inspeksi BPOM Pekanbaru. (Merantionline)