Direktorat Narkoba Polda Riau Hancurkan Barang Bukti Narkoba
Pekanbaru - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba , menghancurkan barang bukti penangkapan selama bulan Febuari 2017.di Jalan Prambanan, Selasa (28/2/2017).
Barang bukti yang dihancurkan Sebanyak 29,56 gram sabu dan 42 butir pil ekstasi dengan 5 orang tersangka, yang disaksikan juga pihak-pihak terkait, diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala BNN Provinsi dan Kepala POM Provinsi Riau. Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air dan dicampur Baygon.
"Pemusnahan barang bukti ini, tidak luput dari kerjasama warga dengan pihak kepolisian, sekali lagi peran penting warga sangat mendukung dalam pengungkapan peredaran narkoba di Riau," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi diruangan beliau.
Kabid Humas menyampaikan, bahwa keempat tersangka yang diringkus di Kota Pekanbaru, Edi, Harfin, Novdedi dan Indrayani. Sementara satu tersangkanya lagi ditangkap di Kabupaten Bangkinang Ijul.
"Tersangka yang kita ringkus satu diantarannya didapat dari Kampar lanjut dari hasil pengembangan". Jelas Kabid Humas.
Read more info "Direktorat Narkoba Polda Riau Hancurkan Barang Bukti Narkoba" on the next page :