Kasus SPPD Fiktif Bapenda Rugikan Negara Rp 290 Juta
Tersangka masing-masing Jo, AB, HZ dan I. Ke-4 tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pendaftaran penyimpangan perjalanan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan Dispenda ketika itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho mengatakan, kasus SPPD fiktif merugikan negara Rp 290 juta lebih.
"Kerugiannya Rp 290 jutaan keatas, itu hasil audit inspektorat Pemkab Bengkalis," ungkapnya saat ditemui, Rabu (22/3/2017). Diutarakan Arief Setya, kasus SPPD fiktif ditargetkan masuk kepersidangan awal April mendatang.
"Mereka sangat kooperatif dan siap mengembalikan kerugian negara. Walau demikian, pengembalian itu tidak mempengaruhi proses hukum, Cuma bisa meringankan hukuman, "terang Kasi Pidsus. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(MC Riau)