Polres Bogor Amankan Pembakar Umbul-umbul Merah Putih, Tersangka Diduga Terkait Teroris

Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan seorang pria berinisial MS (25) yang melakukan pembakaran umbul-umbul merah putih di Kecamatan Tamansari, Kamis (17-08-2017).
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat terjadinya pembakaran umbul-umbul pada Rabu (16-08-2017) sekitar pukul 20.30 Wib.
“Saat masyarakat meneriaki dan menegur pelaku pembakaran, pelaku berjalan dan masuk menuju salah satu pesantren di Tamansari. Selanjutnya masyarakat yang melihat kejadian tersebut melapor ke pihak Kepolisian,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Bogor segera melakukan penyelidikan, namun saat petugas tiba di lokasi sudah banyak masyarakat yang berkumpul.
“Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti main hakim sendiri, Polres Bogor menerjunkan Sat Sabhara untuk melakukan pengamanan di pesantren tersebut,” ungkap Kapolres.
Pengamanan terkait setelah perayaan hari kemerdekaan, masyarakat dari berbagai desa di Kecamatan Tamansari berkumpul dan melakukan aksi demonstrasi di pesantren tersebut.
Aparat beserta tokoh masyarakat dan tokoh agama kemudian melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak pesantren, sehingga pelaku pembakaran umbul-umbul dapat diamankan.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, kepolisian akhirnya menetapkan satu orang pelaku pembakaran yakni seorang laki-laki berinisial MS, oknum pengajar dan staff di pesantren tersebut,” kata AKBP Dicky.
Terkait motif, pelaku mengaku dirinya tidak setuju dengan NKRI (anti NKRI) dan menganggap bahwa umbul-umbul tersebut adalah representasi daripada NKRI. Pelaku melampiaskan kebenciannya dengan cara membakar umbul-umbul tersebut.
“MS masih ada kaitannya dengan salah satu pelaku teror, tapi masih kita dalami. Intinya yang jelas pelaku menolak NKRI,” kata AKBP AM Dicky Pastika Gading.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 66 nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan Atau Pasal 406 KUHP dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
[np/Humas Polres Bogor]
Editor :Tim NP