Polres Pesawaran
Satreskrim Polsek Padang Cermin tangkap pelaku penebangan kayu tanpa izin
Satreskrim Polsek Padang Cermin tangkap pelaku penebangan kayu tanpa izin
Lampung (nusapos.com) - Telah ditangkap 2 orang pelaku penebangan kayu jenis Sonokeling AR (25) dan BS (40) Sabtu (07/10/2017) Pukul 11.00 Wib, dilahan Kubang Badak Register 19 (Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman) Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran .
Subbag Humas Polres Pesawaran Ipda S. Susanty H, SH mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Mohamad Syarhan, S.Ik, MH mengatakan Penangkapan kedua tersangka tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Samsirizal AB, SE. MH didampingi Aiptu Yuhedi, Aipda Mastam serta dari pihak satuan samping Serda Singgih (Anggota Koramil), dan Yurdis dari instansi Kehutanan Provinsi Lampung.
"Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu 1 Unit Mesin Sinsau, Kayu Sonokeling jenis Balken ukuran panjang 2M sudah dipotong-potong, Drigen plastik warna putih ukuran 5 liter yang masih ada sisa bahan bakar jenis Bensin, Drigen Plastik warna putih ukuran 5 liter yang masih ada sisa Oli, 1 Unit Sepeda motor jenis Yamaha tanpa nomor polisi", lanjut Ipda Santy.
"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Padang Cermin dan rencananya akan dilimpahkan ke Polres Pesawaran", jelasnya.
Source : Humas Polda Lampung