Dua Orang Pelaku Narkotika Jenis Shabu Di Ringkus Personil Sat Narkoba Polres Rokan Hulu

Nusapos.Com-Polres Rohul kembali meringkus dua orang laki-laki yang berinisial ZS dan SH dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu,
Jl. Poros Rokan, Dusun RT/RW 004/001 Desa Rokan Koto Ruang Kec. Rokan IV Koto Kab. Rokan Hulu, Kamis 26/11/2020, Pukul 22.30 Wib.
Sat Narkoba Rohul pada hari Rabu, 24/11/2020 Mendapat informasi dari warga masyarakat yang berinisial HR (36), bahwa di Desa Rokan Koto Ruang Kec.Rokan IV Koto Kab.Rohul ada sebuah rumah yg diduga sering dijadikan tempat transaksi pemakaian narkotika.
Melalui Rilis Humas Polres Rohul IPDA Totok Nurdianto SH, Atas informasi tersebut, pada hari Kamis 26/11/2020 Kasat Resnarkoba Polres Rohul memerintahkan Kanitnya beserta 3 (Tiga) orang personil untuk melaksanakan Lidik tentang kebenaran informasi tersebut.
Setelah mendapat kebenaran informasi tersebut maka personil Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap pelaku ZS, serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga masyarakat yang berinisial AF (30), KA (25) dan ZL (51).
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa, 2 (Satu) paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening berat kotor lebih kurang 0,72 gram,1 (Satu) bh kaca pirex, 2 (Dua) bh pipet plastik,1 (Satu) mancis tanpa tutup kepala, 1 (Satu) bong, 1 (satu) bungkus rokok merk gudang garam,1 (satu)unit HP merk Nokia.
Saat di lakukan Interogasi pelaku mengakui kalau narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang dia dapat dari rekannya SH, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap SH saat di interogasi SH menerangkan kalau barang haram tersebut dia dapat dari AM, saat di datangi tempat kediaman AM, AM sedang tidak ada berada di tempat.
Pelaku ZS dan SH dibawa ke Polres Rohul beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut.
Editor :Tim NP
Source : Paur Humas Polres Rohul