TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang menargetkan Kota Tanjungpinang menjadi Kota Bebas Sampah 2020.
Untuk mewujudkan program bebas sampah tersebut, Pemko Tanjungpinang pun terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan.
Di antaranya dengan segera menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Persampahan. Aturan itu segera diterapkan melalui Peraturan Wali Kota Tanjungpinang sebagai turunannya.
"Tujuan kita agar tercipta kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan kota. Karena menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja,” kata Lis Darmansyah, Wali Kota Tanjungpinang, Sabtu (4/3/2017).
Terlebih menurut Lis, Pemko Tanjungpinang tahun lalu sudah mendapatkan adipura. Maka piala tersebut harus dipertahankan. Meskipun mempertahankan lebih sulit daripada meraih.
Sesuai dengan Perda Persampahan, warga tidak boleh buang sampah sembarangan. Karena bila buang sembarangan, maka siap mendapatkan sanksinya.
Seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Persampahan pasal 23 yang berbunyi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan harus membayar denda administrasi tiga kali biaya operasional atau sebanyak Rp 500 ribu.
Apabila pelanggar tersebut tidak juga membayarkan denda tersebut, maka bisa dikenai sanksi di pasal 57 yaitu dikenai sanksi pidana maksimal kurungan selama tiga bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta.
Tak hanya itu, pengelolaan sampah melalui bank-bank sampah juga terus digiatkan untuk mengelola sampah rumah tangga menjadi bahan yang berguna. Sehingga sampah tidak hanya dibuang begitu saja.
Adapun Bank-bank sampah di Kota Tanjungpinang yang aktif berada dibeberapa tempat yaitu Bank Sampah Permai jalan Arif Rahman Hakim, Sei Jang, Bank Sampah Ahmad Potong Lembu, Bank Sampah Dahlia jalan Sultan Mahmud, Bank Sampah Gurindam Seraya - Komplek Bintan Center, Bank Sampah Kalpataru Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, serta Bank Sampah Sementara jalan Ganet. (tribunnews)