Waduh! Perda Disahkan, Tarif Parkir di Pekanbaru Rp5000 Motor, Rp8000 Mobil
Waduh! Perda Disahkan, Tarif Parkir di Pekanbaru Rp5000 Motor, Rp8000 Mobil
Pekanbaru- Tarif parkir di Kota Pekanbaru naik draktis. Peraturan daerah (Perda) sudah disahkan DPRD bersama Pemko Pekanbaru, Senin (2/11/2015). Dimana tarif parkir motor Rp5000 dan mobil Rp8000.
Kenaikan tarif parkir ini sangat signifikan, karena biasanya tarif parkir sepeda motor Rp1000 dan mobil Rp2000. Panitia khusus DPRD Pekanbaru yang membahas Ranperda ini mengatakan, tarif tersebut dinilai sudah tepat untuk mengurai kemacetan di jalan raya.
Dimana, dengan tarif parkir yang begitu tinggi tentu pemilik mobil pribadi akan berpikir panjang sebelum menggunakan kendaraan pribadinya untuk bepergian. Sehingga kedepan sarana angkutan umum yang telah disediakan Pemko Pekanbaru akan dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.
Dalam paripurna pagi tadi, ada dua perda yang disahkan, yakni perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perda ini sebagai perubahan Perda No.13 tahun 2008 dan pengganti Perda No.9 tahun 2009.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH serta didampingi Wakil Ketua Sigit Yuwono ST dan Sondia Warman SH. Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Syukri Harto dan Unsur Forkopinda dan sejumlah pejabat lingkungan Pemko Pekanbaru.
Menanggapi perda parkir yang disahkan DPRD, Irna, seorang mahasiswa di Riau mengaku sepakat dengan kebijakan Pemko Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru. Sebab, dengan tingginya tarif parkir maka akan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita sangat setuju, karena sekarang semuanya sudah punya kendaraan pribadi. Kalau parkir tinggi seperti ini kan bagus, nanti banyak yang naik bus way," ujarnya.
Namun, ia berharap agar dalam pengelolaannya dilaksanakan dengan baik. "Harus dimaksimalkan, jangan sampai ada kebocoran di mana-mana," pungkasnya. (datariaudotcom)
Editor :Tim NP