Penyuluhan Hukum: Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu
Bantan- Pemdes Bantan Tengah Menggelar Acara.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Fathia menggandeng Pemerintah Desa Bantan Tengah untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu”, pada Senin 30/9/2025, bertempat di Balai Desa Bantan Tengah.
PJ kepala Desa Bantan Tengah Bapak, Hadi Soryono,dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada LBH Mitra Fathia atas inisiatif penyuluhan ini. Beliau menegaskan pentingnya pengetahuan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu, agar tidak mudah terjerat masalah hukum serta memahami hak-hak yang dimiliki.
Materi pertama disampaikan oleh Ibu Sisri Riarita yang membawakan tema “Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tentang dasar hukum yang menjamin hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum, serta memberikan gambaran umum mengenai bentuk-bentuk bantuan hukum yang dapat diakses secara gratis.
Selanjutnya, penyampaian materi kedua dibawakan oleh Bapak Ahmad Sirotol, S.H., M.H., dosen ISNJ Bengkalis. Beliau menjelaskan secara rinci tentang perbedaan hukum pidana dan perdata, disertai contoh-contoh kasus agar masyarakat lebih mudah memahami penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah kedua materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Warga desa aktif mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum yang mereka hadapi, seperti sengketa tanah, pernikahan, hingga perlindungan anak. Para narasumber memberikan jawaban dengan bahasa sederhana sehingga mudah dipahami oleh masyarakat.
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat. Mereka berharap penyuluhan hukum dapat dilakukan secara rutin agar semakin banyak warga memahami hak-haknya dan berani mencari bantuan ketika menghadapi masalah.
Masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum secara gratis dapat langsung mendatangi kantor LBH Mitra Fathia, atau menghubungi nomor 0813-7106-1348 atas nama Sisri Riarita. Tidak hanya untuk mendapatkan bantuan hukum, masyarakat juga bisa berkonsultasi dan berdiskusi mengenai persoalan hukum yang dihadapi.
Adapun syarat yang perlu dibawa cukup berupa identitas diri dan surat keterangan tidak mampu dari desa setempat. Untuk persyaratan lainnya akan dibantu langsung oleh LBH Mitra Fathia agar proses lebih mudah bagi masyarakat.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara Pemerintah Desa, LBH Mitra Fathia, dan masyarakat yang hadir sebagai tanda kebersamaan dan semangat membangun kesadaran hukum di Desa Bantan Tengah.(infotorial)
Editor :Tim NP