Info HET Harus Ditulis di Depan Setiap Pangkalan Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Tangguna Jawab dan Kejujuran Setiap Pangkalan Tabung Gas Elpiji untuk Mencantumkan HET Tabung Gas 3 Kg
PEKANBARU: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru mengeluarkan aturan, bahwa setiap pangkalan gas elpiji 3 kg wajib mencantumkan harga eceran tertinggi yang sedang berlaku di tempat usahanya.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman dalam keterangannya Selasa (27/10) di Pekanbaru mengatakan selain mencantumkan harga eceran tertinggi, pangkalan juga harus dilengkapi plang nama.
Dia mengatakan aturan ini sejalan dengan keputusan Menteri ESDM yang intinya menyebutkan setiap pangkalan harus memperlihatkan identitasnya, termasuk nama pangkalan serta harga eceran tertinggi yang berlaku.
Aturan baru ini, menurut Mas Irba, juga telah diputuskan dalam rapat beberapa waktu lalu bersama Pertamina, Hiswana Migas dan Disperindag. Dalam rapat ini harus jelas nama pangkalan, nomor registrasi izin dan HET.
Mencantumkan identitas pangkalan ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa sama-sama mengontrol keberadaan pangkalan.
"Jika masyarakat menemukan ada kejanggalan dapat langsung melapor ke Disperindag," ujarnya.
Disperindag sendiri, tidak akan memberikan toleransi kepada pangkalan yang terbukti melakukan tindakan nakal. "Kita akans egera menjatuhkan sanksi jika terbukti mereka berbuat nakal," tambahnya .(MC Riau)
Editor :Tim NP