Kapal Mengangkut 48 ton BBM Ilegal Ditangkap Polda Sumbar
Kapal merek KM Lumba Lumba yang mengangkut BBM jenis solar sekitar 48 ton, ditangkap polisi di perairan Bungus Kota Padang pada posisi 01°03’400″ S – 100°23’210″ T, Rabu (29-03-2017) malam yang lalu.
Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan dua orang berinisial AH (63) selaku nahkoda kapal warga Komplek Unand Blok D1 RT 03 RW 05 Gadut Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, dan E (47) direktur PT. Mitra Kaferindo Pratama warga Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, membenarkan adanya penangkapan kapal tersebut, penangkapan dilakukan saat Kapal Ditpolair Polda Sumbar KP. Parikesit 7009 tengah melakukan patroli.
“Ketika melaksanakan patroli menemukan satu unit kapal yang membawa BBM solar, saat ditanya surat dokumen kelengkapan izin angkut tersangka tidak bisa memperlihatkan surat tersebut”, ujar AKBP Syamsi.
Kapal KM Lumba Lumba selanjutnya dibawa ke Mako Ditpolair untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku kerugian diperkirakan mencapai Rp. 247 juta.
Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 53 huruf b UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 dan 56 KUHP.[Humas Polda Sumbar]