Polsek Kemuning Resor Inhil, Riau, amankan pelaku penganiayaan menggunakan sebilah parang berinisial Z (57) terhadap korbannya A (29) warga Desa Limau Manis, Sabtu (15-04-2017).
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku bersama korban berangkat menuju lokasi tanah untuk melihat batas sepadan tanah milik korban dengan pelaku yang berada di Desa Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning.
Sesampainya di lokasi tanah, pelaku cekcok dengan korban dikarenakan batas sepadan tanah milik pelaku dengan korban tidak sesuai. Korban bersama pelaku, kemudian bersepakat untuk menanyakan masalah tersebut kepada pemilik pertama tanah yakni Tarnalis. Korban lalu duluan berangkat menuju rumah.
Tak lama berselang, pelaku datang namun dengan membawa sebilah parang dan kemudian kembali terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban. Pelaku langsung membacok korban sebanyak 1 kali di bagian punggung korban dengan parang hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian punggung dan harus dijahit sebanyak 50 jahitan.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, selanjutnya melapor ke Mapolsek Kemuning. Mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Kemuning langsung bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ketika diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Paur Humas Polres Inhil membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan. “Benar kami telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Paur Humas Polres Inhil.
[Humas Polda Riau]