ON, 21 tahun, mahasiswa kelas jauh Universitas Terbuka (UT) di Selatpanjang, ditangkap Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, di rumah temannya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Selatpanjang Kota, Ahad malam 30 April 2017, pukul 23.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Ali Azar SSos kepada wartawan mengungkapkan, warga Jalan Mawar Kelurahan Selatpanjang Selatan itu ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh petugas terhadap gerak geriknya di lapangan.
"Berdasarkan hasil lidik anggota Satuan Resnarkoba, bahwa di Jalan Pahlawan akan ada transaksi narkotika diduga jenis shabu. Saya bersama anggota langsung melakukan pengepungan pada sebuah rumah di jalan itu," ungkap AKP Ali Azar.
Pada saat petugas mendobrak pintu rumah, didapati terlapor berinisial ON duduk sendirian, diduga mahasiswa semester 8 Universitas Terbuka di Selatpanjang ini sedang menunggu pembeli narkotika di kursi ruang tamu rumah temannya.
"Kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan di kantong sebelah kanan jaketnya 1 bungkus plastik sedang yang berisi narkotika diduga jenis shabu, dan dibawah tempat duduk terlapor ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis shabu," ungkap Kasat Resnarkoba.
Adapun berat dari empat bungkus narkotika tersebut yakni 1,82 gram. Terlapor bersama barang bukti langsung diamankan di ruang Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih lanjut.
"Terlapor terancam pasal 114 dan 112, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat Resnarkoba. (MC Riau)