Salah Satu Pelaku TP Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Di Amankan Polsek Rambah
Setelah penangkapan pihak kepolisian langsung mengadakan penggeledahan disekitaran tempat kediaman pelaku yang disaksikan oleh masyarakat yang berinisial AS (33) AA (39) dan RC (37), dari penggeledahan itu di temukan Barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus dengan plastik hitam didalam plastik biru yang dibalut dengan kain handuk warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik yang didalamnya terdapat potongan plastik pembungkus daun ganja kering, saat di interogasi Pelaku mengakui kalau barang haram tersebut miliknya.
Kapolres Rohul melalui Kapolsek Rambah membenarkan penangkapan ini, Pelaku dan Barang bukti sudah diamankan di Makopolsek Rambah.
"Untuk sementara Pelaku sedang kita amankan di Makopolsek Rambah bersama barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus dengan plastik warna hitam didalam plastik warna biru yang dibalut kain handuk warna biru dengan Berat Bersih 180,97 gram serta 1 (satu) buah kantong plastik yang didalamnya terdapat potongan plastik pembungkus daun ganja kering." Ucap Kapolsek.
Kita amankan pelaku untuk menindak lanjuti proses hukum karena pelaku sudah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1." Ucap Kapolsek.
Read more info "Salah Satu Pelaku TP Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Di Amankan Polsek Rambah" on the next page :
Editor :Tim NP
Source : Humas Polres Rohul