MENKUMHAM Yasonna Laoly Tegaskan Tidak Ada Sanksi Pidana Penolak Vaksin Covid-19, Tapi Sanksi Administratif

JAKARTA-- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyngkal adanya sanksi pidana bagi warga yang tidak mau di vaksin .
Meski demikian, kata Yasonna Laoly , masyarakat tetap diingatkan untuk ikut aturan vaksinasi Covid-19.
Di samping itu, mereka yang tidak mengindahkan peeintah Vaksin Virus Corona atau Vaksin Covid 19 tetap akan diberi sanksi.
Demikian lontaran Menkumham Yasonna Laoly dalam tanya jawab dengan Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dipimpin Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari.
"Tidak ada sanksi pidana terkait sanksi ya. Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini," ujar Yasonna Laoly, Rabu (13/1/2021) siang.
Pertemuan Panitia HPN 2021 dengan Menkumham Yasonna Laoly berlangsung denhan metode dalam jaringan (daring) atau online melalui fasilitas zoom meeting.
Apa sanksi buat warga yang menolak vaksin?
---
Menurut Yasonna Laoly, meski tidak di beri sanksi pidana, mereka atau warga masyarkat yang tidak mau di vaksinasi tetap akan kena sanksi.
"Bentuknya sanksi administratif," katanya.
"Kalau hanya bahagian kecil, maka herd immunity tidak akan terjadi," ujar Yasonna Laoly.
Dengan terbentuknya kekebalan komunitas maka seyogyanya Indonesia bisa melanjutkan kegiatan pembangunan dan ekonomi kembali berkembang.
"Bagaimana caranya agar kita bisa atasi pandemi Covid-19. Semoga ini menjadi perhatian HPN 2021," ujar Yasonna Laoly.
Editor :Tim NP
Source : tribunnews