Mendagri Terbitkan Instruksi Terkait Pembatasan Baru, Khususnya di 7 Provinsi ini...
Tito Karnavian
Diktum kedua huruf c, sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 100 persen dengan aturan jam kerja, kapasitas ruangan dan mengetatkan penerapan protokol kesehatan. Diktum kedua huruf d, para kepala daerah diperintahkan membatasi masyarakat yang diner in di restoran berjumlah 25 persen dari daya tampung restoran dan layanan pesan antar berlaku normal mengikuti jam close restoran; kemudian pembatasan jam operasi pusat perbelanjaan serta mal hingga malam pukul 19.00 WIB.
Diktum kedua huruf e, mengarahkan aktivitas konstruksi untuk tetap beroperasi, lagi-lagi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Diktum kedua huruf f adalah menyarankan ibadah di rumah ibadah dengan pembatasan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Read more info "Mendagri Terbitkan Instruksi Terkait Pembatasan Baru, Khususnya di 7 Provinsi ini..." on the next page :
Editor :Tim NP
Source : detik