PEKANBARU - Pemegang izin HTI akan kehilangan investasi yang sudah ada sekitar Rp6,63 triliun setelah menjadi fungsi lindung, akibat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Ditambah lagi dengan kewajiban bagi pemegang izin melakukan pemulihan diarea tersebut yakni sekitar Rp15,92 triliun.
Selain itu, pengurangan area yang sebelumnya ditanami akan membuat industri kehilangan bahan baku sekitar 9,5 juta M3/tahun, sehingga produksi pulp dan kertas di Riau akan berkurang 2,12 juta ton per/tahun dengan asumsi 1 ton pulp dengna bahan baku kayu 4,5 M3.
Dikatakan Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon di Pekanbaru, Kamis (11/5/2017), bahwa Permen Gambut itu berdampak terhadap penerimaan ekonomi negara.
"Terjadi penurunan ekspor 1,48 ton/tahun (asumsi 70% dari produksi untuk ekspor), yang mengakibatkan kehilangan devisa negara sebesar 594,720 miliar US$, belum termasuk pajak ekspor dan pajak lainnya," tuturnya. (MC Riau)