Sopir Angkot dan Angdes Bukittinggi Tolak Go-jek
Bukittinggi : Tidak puas dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan ke Kantor DPRD Bukittinggi pada 10 Agutus 2017 lalu, karena belum ada solusi dengan pengusulan penghentian operasional Gojek dari DPRD, ratusan Sopir angkutan Bukittinggi dan Kabupaten Agam, Senin 11 September lusa akan melakukan agenda yang sama.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh empat Ketua Lapangan Angkutan yakni Angkutan Mersi, Jam Gadang, IKABE, dan Angkutan Persatuan Kuda Bendi (Perkabi). Penyampaian aspirasi seluruh Pengemudi Angkutan Kota, Pedesaan, dan Bendi ke Kantor Balaikota Bukittinggi, dan ke Kantor Gojek di kawasan by pass.
Ketua Lapangan Ikabe, Syahril melalui surat pemberitahuan itu, Sabtu (9/9/2017), mengatakan, penyampaian aspirasi pengemudi Angkutan Kota, Pedesaan, serta Bendi tersebut dikarenakan pengoperasian Gojek dengan menggunakan sepeda motor menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi tetap beropreasi, dan penyampaian aspirasi pada 10 Agustus 2017 belum ada tanggapan, hal ini telah merugikan usaha angkutan umum di Kota Bukittinggi.
“Ada tiga tuntutan yang akan disampaikan pada Wali Kota Bukittinggi, pertama diminta kepada Pemerintah Kota Bukittinggi menutup Kantor Gojek di Jalan By Pass, kedua menolak pemberian izin perusahaan Gojek untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perorangan (SIUP), dan Izin Usaha Angkutan, karena sepeda motor tidak termasuk alat angkutan umum,” jelasnya.
Serta ketiga, menindak dan mengikis habis seluruh Gojek dan Ojek pangkalan beropreasi membawa penumpang dijalan oleh petugas yang berwenang karena bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014.
Penyampaian Aspirasi ini sambung Syahril, akan berlaku tertib dengan mendatangi Kantor Balikota Bukittinggi dan Kantor Gojek di Bypass, seluruh Angkutan Umum berhenti beroperasi dengan memarkir kendaraan disepanjang jalan Kantor Balaikota, dan Angkutan Bendi akan memarkir angkutannya di depan Kantor Gojek, dengan jumlah massa sekitar 2000 orang.
Menanggapi aspirasi pengemudi Angkutan Kota ini, Wali Kota Bukittinggi M. Ramlan Nurmatias mengungkapkan, tidak ada kewenangan Pemerintah Kota Bukittinggi mengeluarkan izin operasional layanan ojek online (Gojek), sampai sekarang untuk di Bukittinggi belum ada izin yang dikeluarkan.
“Pemko Bukittinggi tidak ingin salah langkah mengambil tindakan memberikan atau mencabut izin Gojek, karena dalam hal ini keputusan yang diambil disesuaikan dengan regulasi atau aturan secara jelas, karena apabila sempat salah mengambil kebijakan, tentu akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” ujarnya.
Menurut M. Ramlan Nurmatias, Pemko Bukittinggi mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat, namun untuk mengambil kebijakan tentu berdasarkan regulasi, karena setiap kebijakan yang akan ditetapkan tentu mengacu pada peraturan yang jelas.
“Berdasarkan informasi, Kementerian Perhubungan akan mencoba membuat payung hukum yang dapat digunakan sebagai dasar bagi semua pemerintah daerah untuk mengatur keberadaan ojek berbasis aplikasi online,” terangnya.
Sampai saat ini sambung M. Ramlan Nurmatias, Pemko Bukittinggi masih belum mengetahui jenis payung hukum yang dapat digunakan dalam mengakomodasi keberadaan ojek berbasis aplikasi. Pihak Kementrian perhubungan pun belum ada mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai payung hukum, lantaran UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak mengatur kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.
Dilain kesempatan Kepala Bagian Operasional Polres Bukittinggi, Kompol Albert Zai menuturkan, Polres Bukittinggi siap mengamankan penyampaian aspirasi pengemudi Angkutan Kota, Pedesaan, serta Bendi itu, karena ini menjadi wewenang Kepolisian, untuk menciptakan ketentraman, mengingat banyaknya massa yang akan datang ke Balaikota Bukittinggi.
“Perkiraan 200 personil akan diturunkan Polres Bukittinggi dalam aksi penyampaian aspirasi ini, terkait pengamanan akan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama saat berada dilapangan bersama massa, dan diharapkan tidak ada tindakan anarkis dalam aksi itu,” ulasnya.
Albert Zai menambahkan, petugas yang diturunkan bakal mengamankan orang yang melaksanakan demo dan sasaran demo, pengamanan kegiatan penyampaian aspirasi ini, serta juga dilakukan pengamanan benda baik itu kendaraan dan bangunan objek aspirasi sopir angkutan.
Disamping itu, Polres Bukittinggi juga akan mengamankan arus lalu lintas yang diperkirakan macet, dengan banyaknya angkutan kota dan desa yang akan memarkirkan kendaraan di sepanjang jalan menuju Kantor Balaikota, disamping itu juga disiapkan negosiator Polwan, yang akan melakukan negosiasi dengan para massa yang akan menyampaikan aspirasi. (Np/rri)
Editor :Tim NP