DPRD Rohul Gelar Rapat, Membahas Ranperda dan Propemperda Untuk Tahun 2021

NusaPos.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menetapkan sebanyak 10 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) baik inisiatif DPRD Rohul maupun Pemkab Rohul yang akan dibahas sepanjang tahun 2021.
Ranperda tahun 2021 Kabupaten Rohul disahkan dalam rapat Paripurna penetapan Propemperda tahun 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, bersama Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama dan Andrizal, Senin (30/11/2020).
Turut juga dihadiri Pjs Bupati Rohul Drs H. Masrul Kasmy M.Si, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat, Pabung Kodim 0313 Kapten Yuhardi, Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH dan Kepala OPD Rohul.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohul melalui Jubir Bapemperda DPRD Rohul Emon Casmon dalam laporannya menyampaikan penyusunan dan penetapan pembentukan Propemperda Kabupaten/Kota tahun 2021 sesuai undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan undang-undang. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 2001 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lanjut Emon Casmon, Perencanaan penyusunan Propemperda Kabupaten/Kota menindaklanjuti Ketentuan tersebut dengan Pemerintah daerah dalam melalui Bagian Hukum untuk merumuskan Program pembentukan peraturan Daerah tahun 2021
Dalam pembahasan tersebut dengan memperhatikan realisasi Propemperda ini disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2019 tentang daerah dalam penyusunan dan penetapan realisasi proses kerja.
Yang ditetapkan setiap tahun dengan paling banyak 25 persen dari tahun sebelumnya, Maka Propemperda Kabupaten tahun 2021 menetapkan sebanyak 10 Ranperda baik yang diusul dan inisiatif berasal dari pemerintah daerah maupun DPRD Rohul.
“Perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini, seperti Fraksi demokrat juga menyampaikan usulan tentang Ranperda tenaga kerja bongkar muat barang kepada ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Fraksi Membangun Nurasi bangsa ada juga mengusulkan Ranperda,” kata Emon
“Pembahasan dengan Pemerintah daerah tersebut dimasukkan dalam tahun ini dan direkomendasikan untuk menyiapkan naskah akademik untuk ditetapkan kemudian dalam 10 usulan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Propemperda DPRD Rohul Tahun 2021.
Diantaranya usulan Ranperda RPJMD, Ranperda Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang rencana Pengembangan Industri Kabupaten Rohul,
Ranperda Perubahan kedua atas Perda Rohul nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketertiban umum dan Ranperda tentang pengelolaan sampah Kabupaten Rokan Hulu.
Sementara itu, Pjs Bupati Rohul mengatakan penetapan Propemperda tahun 2021 merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Rohul menaati perintah peraturan perundang- undangan. Ia berharap perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD Rohul agar mempedomani Propemperda sebagai pedoman dalam menentukan prioritas penyusunan Ranperda tahun 2021.
“Kita berharap menjadikan Propemperda ini sebagai pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah,” ujarnya
Dalam sidang paripuran penetapan Propemperda untuk jangka satu tahun ke depan itu, Pjs Bupati Rohul menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Rohul yang telah bekerjasama secara maksimal dengan Pemerintah daerah.
“Kami apresiasi kerjasamanya dalam pembahasan dan penyusunan Propemperda tahun 2021, sehingga rapat paripurna penetapannya dapat terlaksana pada hari ini dan telah disepakati bersama,” Pungkasnya.
Laporan : Wanti Ningsih
Sumber : Humas DPRD rohul