Dua orang pria diamankan Satnarkoba Polres Kediri karena diduga menjadi jaringan pengdar pil koplo yang sering beroprasi di sebuah warnet, Minggu (30-04-2017).
“Dua pelaku tersebut diketahui berinisial ES (32) yang bekerja sebagai penjaga warnet, dan MAK (33), yang merupakan satu jaringan. Dari penangkapan keduanya petugas medapatkan barang bukti 362 butir pil dobel l,” ungkap Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Bowo Wicaksono, saat dikonfirmasi.
AKP Bowo mengungkapkan, sebelumnya petugas melakukan penangkapan terhadap ES. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima tim buser. Mendapat laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya benar, bahwa ES merupakan pengedar pil dobel l.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengetahui ES berada di sebuah warnet di Kecamatan Ringinrejo. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penggerebekan. Tim buser melakukan penggeledahan dan menemukan 72 butir pil dobel l. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tim buser terus melakukan serangkaian penyidikan dan melakukan pengembangan. Dari keterangan ES, didapat inisial MAK, yang merupakan pengedar diatasnya, yang tinggal di Desa Susuhbango, Kecamatan Ringinrejo. Satu jam dari penangkan ES, petugas lansung berhasil mengamankan MAK dirumahnya.
“Barang bukti diamankan di kamar tersangka sejumlah 290 butir pil dobel l,” ujar AKP Bowo.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
[Humas Polres Kediri]